News

Percepatan Pembuatan Vaksin Covid-19 di Tengah Pemilik Paten

Radar Bandung - 24/06/2021, 22:42 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Percepatan Pembuatan Vaksin Covid-19 di Tengah Pemilik Paten
Ilustrasi. (foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Keberadaan vaksin Covid-19 merupakan hasil penelitian penting dalam mengatasi pandemi. Sejumlah pihak berpendapat pemerintah bisa memproduksi sendiri tanpa izin dari pemilik hak paten.

Vaksin jadi penemuan penting dalam dua tahun terakhir terkait pencegahan penularan Covid-19. Sebagai penemuan penting, aturan hak kekayaan intelektual khususnya di bidang paten jadi melekat.

Atas dasar itu, bisakah pemerintah sebagai pemegang kebijakan, memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin? Tujuannya untuk memperbanyak sekaligus mempercepat distribusi untuk masyarakat.

Ahmad Ramli, Guru Besar Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Hak Kekayaan Intelektual Unpad, mengatakan ada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Pemerintah berwenang memproduksi vaksin tanpa ijin ke pemilik patennya dalam keadaan mendesak berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf b Undang-undang Paten,” ujar Ahmad Ramli melalui siaran pers hasil webinar yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Kamis (24/6/2021).

Hal senada dikatakan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Unpad, Eddy Damian. Selain menggunakan dasar hukum Undang-undang Paten, Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 juga bisa jadi acuan.

“Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka pemerintah seharusnya bisa memproduksi vaksin tanpa membayar royalti kepada pemilik hak paten,” ucap Eddy.

Pendapat keduanya ini jadi sangat penting manakala jika kelak, saat vaksinasi Covid-19 ini tidak lagi digratiskan, masyarakat atau perusahaan tidak harus membayar mahal untuk mendapat vaksin Covid-19.

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Ranti Fauza Mayana menyampaikan, Undang-undang Paten sudah mengatur situasi darurat yang belum diperkirakan sebelumnya. Termasuk penggunaan hak paten di tengah situasi darurat.

Termasuk di Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

“Jadi pelaksanaan paten oleh pemerintah karena kebutuhan mendesak mencakup produk farmasi yang harganya mahal, diperlukan untuk tanggulangi penyakit yang akibatkan kematian mendadak hingga meresahkan dunia,” kata Ranti.

Istilahnya kata Ranti, disebut government use yang digunakan saat darurat kesehatan, darurat ketahanan pangan, darurat bencana hama dan bencana alam lingkungan.

Direktur Operasional PT Bio Farma Rahman Roestan berbagi pengalamannya soal pembuatan vaksin berkaitan dengan hak paten saat merebak flu burung. PT Bio Farma mampu memproduksi vaksin flu burung asal patennya dibebaskan.

“Saat itu, industri besar melindungi hasil penelitiannya saat produknya dikirim ke berbagai negara yang terdampak. Indonesia hanya di awal saja lalu berhenti. Tapi karena saat ini sudah pandemi global, ini (produsen vaksin) sudah saling berbagi,” ucap Rahman Roestan.

Hanya saja, saat ini, platform teknologi pembuatan vaksinnya saja yang berbeda. Sehingga perlu didampingi dengan kesepakatan global bersama. Jadi menurut dia, sekarang saatnya berbagi.

Direktur Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Freddy Harris menyampaikan, pemerintah mendukung PT Bio Farma untuk segera memproduksi vaksin.

“Namun tidak hanya vaksin, tapi juga mendukung memproduksi obat untuk mengurangi keterpaparan virus,” ucap Freddy Harris, yang hadir pada webinar itu sebagai keynote speaker.

Rizky A Adiwilaga selalu penasehat senior bidang hukum dan hak kekayaan intelektual LPIK Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan, saat ini sudah ada 21 penemuan terkait pandemi Covid-19. Salah satunya, temuan teknologi ventilator untuk pasien penderita Covid-19.


Terkait Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025
Bandung Raya
Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025

Yayasan Al Masoem melepas rarusan wisudawan SMP dan Santri PSAM tahun ajaran 2024-2025

Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia
Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut. Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.