RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Wabah Covid-19 masih belum juga reda dan berdampak buruk terhadap kehidupan manusia. Pandemi virus asal Kota Wuhan China ini telah mngguncang perekonomian dunia termasuk Indonesia.
Di tengah situasi serba sulit ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai cara untuk menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak. Ini semata-mata demi menyeimbangkan pengeluaran dengan pendapatan negara. Terlebih sektor pajak memberi kontribusi terbesar dalam pendapatan negara.
Kepala Bidang P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Abdul Ghofir, mengatakan berdasarkan data APBN 2021, belanja negara Indonesia mencapai Rp 2.750 triliun sedangkan pendapatan negara mencapai Rp 1.743,6 triliun.
“Pendapatan terbesar berasal dari perpajakan yakni senilai Rp 1.444,5 triliun dan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp298,2 triliun kemudian penerimaan hibah senilai Rp0,9 triliun,” ujar Abdul Ghofir pada webinar Peranan Pajak di Masa Pandemi Covid 19 dengan media mitra, Kamis (24/6).
Dia menerangkan, alokasi APBN 2021 dibagi dalam beberapa kategori yakni pendidikan Rp 550,0 triliun, infrastruktur Rp 417,4 triliun, perlindungan sosial Rp 408,8 triliun, kesehatan Rp 169,7 triliun, ketahanan pangan Rp 99 triliun, pariwisata Rp 14,2 triliun, dan pembangunan TIK Rp 26 triliun.
Untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid 19, DJP telah menerbitkan berbagai regulasi dan keringanan kepada para wajib pajak. Tim Penyuluh Kanwil DJP Rudi Rudiawan menjelaskan ada 18 insentif pajak yang telah di keluarkan oleh Kemenkeu sejak 21 Maret 2020.
“Mulai dari keringanan impor, pajak untuk UMKM dibiayai pemerintah, pajak untuk kendaraan hingga 0 persen, dan masih banyak lagi,” terang Rudi.
Nah pada awal 2021, DJP juga kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid 19.
Selanjutnya, 24 Februari 2021, DJP menerbitkan kebijakan keringanan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak dan yang tergolong mewah berupa kendaran bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.
Demikian halnya bantuan untuk masyarakat dalam pembelian rumah sesuai kemampuan, DJP memberikan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.(*/nto)