News

Dampak Covid-19, Kafe dan Restoran di Bandung Rumahkan Karyawan Hingga Tutup Tempat Usaha

Radar Bandung - 25/06/2021, 17:40 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dampak Covid-19, Kafe dan Restoran di Bandung Rumahkan Karyawan Hingga Tutup Tempat Usaha
ILUSTRASI/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung menjerit imbas pandemi Covid-19. Terlebih saat ini Bandung sedang menerapkan PPKM karena angka kasus Covid-19 yang tinggi.

Pengusaha kafe dan restoran yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung ini mengaku pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap bisnis mereka.

Ketua AKAR Arif Maulana menuturkan, sejak pandemi Covid-19 ini, kafe dan restoran di Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti pemerintah kota. Kebijakan tersebut berdampak pada dirumahkannya para karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.

Berdasarkan survei AKAR, Lutfi mengungkapkan, tercatat 50 kafe dan restoran terdampak cukup berat selama pandemi. Dampaknya mulai dari penurunan bisnis yang signifikan, hingga merumahkan karyawan.

“Terrcatat 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan, beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja,” ujar Arif, Jumat (25/6/2021).

“Survei ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada Pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi,” sambungnya.

Menurut Arif, hal lain yang ditakutkan dari pandemi dan berimbas pada bisnis mereka adalah lamanya waktu pemulihan ekonomi secara makro dan mikro.

Sebagaiman diketahui, kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata merupakan penyumbang pendapatan daerah (PAD) terbesar di Kota Bandung.

Baca Juga: Bandung Gencar Sidak Prokes ke Kafe dan Tempat Hiburan

“Maka dapat dikatakan bahwa elemen pariwisata adalah penggerak roda perekonomian Kota Bandung. Saya khawatir kebijakan ini berdampak pada lamanya waktu pemulihan ekonomi secara makro maupun mikro,” jelasnya.

Maka, AKAR mengusulkan agar dilakukannya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Bandung No. 61/2021 tentang PPKM Kota Bandung untuk diselaraskan dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Baca Juga: Bar dan Kafe di Bandung Buka ‘Kucing-kucingan’ di Tengah Wabah

“Dimana dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin pelarangan dine in 0% untuk kafe dan restoran di Kota Bandung,” terangnya.

Arif juga mengusulkan agar Pemkot Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran.

Baca Juga: Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dirazia, Pengunjung Harus Rapid Test Antigen

Pada sisi lain, dengan program vaksinasi yang sedang digencarkan pemerintah, pihaknya sepakat bahwa vaksin adalah salah satu upaya dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

AKAR – PHRI Kota Bandung sendiri mendata ada 11 ribuan karyawan kafe dan restoran yang akan menerima vaksin. Sebelumnya, pada Mei dan Juni lalu sudah digelar vaksinasi kepada 3 ribu karyawan hotel, kafe, restoran, dan insan pariwisata yang dilaksanakan di Trans Luxury Hotel.

“Kami siap diberikan kepercayaan lebih untuk membantu Pemkot Bandung dalam menyelenggarakan dan menuntaskan jumlah vaksinasi baik kepada karyawan restoran sebagai bagian dari pelayanan publik maupun masyarakat umum,” tandasnya.

(fid)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.