News

Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Radar Bandung - 25/06/2021, 19:21 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Salat Idul Adha (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran terkait penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam edaran ini, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan itu, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan agar pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha di zona merah Jawa Barat dilakukan pembatasan.

Pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha berjamaah, misalnya, diimbau untuk ditiadakan.

“Jadi Salat Idul Adha, MUI sudah memberikan arahan bahwa di zona merah memang kami meminta supaya ditiadakan. Karena apalagi dengan varian baru, varian delta ini cepat penularannya. Jadi ini demi untuk keselamatan semuanya,” ungkapnya, Jumat (25/6).

Rafani melanjutkan, pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah bisa saja dilaksanakan di masjid yang berada luar zona merah. Kendati demikian, pelaksanaannya harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Zona kuning itu masih dibolehkan tapi dengan catatan prokes itu diberlakukan secara ketat,” tegasnya.

Di samping salat Idul Adha berjamaah, rangkaian ibadah Idul Adha lainnya yang mesti diperhatikan adalah pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan qurban diketahui berpotensi untuk menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, panitia penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha nanti harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat dari sekarang.

“Penyembelihan hewan kurban ini juga kan mengundang banyak orang. Kami sudah menekankan panitia harus dari sekarang koordinasi dengan Satgas. Dicari jalan keluar supaya tidak model dulu,” ungkapnya.

Saat disinggung anjuran penyembelihan hewan kurban hanya di rumah potong hewan, Rafani mengakui bahwa hal tersebut mungkin akan kurang efektif, mengingat antusias masyarakat untuk berqurban dinilai akan tinggi.

“Kalau memungkinkan di rumah potong hewan itu lebih bagus tapi kan kapasitasnya terbatas sedangkan penyembelihan hewan kurban itu massif, banyak, serta orang mengejar keafdolannya yaitu tanggal 10 dari mulai waktu Dzuhur. Jadi, kalaupun mau dipotong di tempat biasa silakan tapi prokes harus ketat,” katanya.

Di samping itu, Rifani juga mengimbau penyembelihan hewan tidak terpusat di satu tempat saja, tapi dipecah untuk menghindari kerumunan yang massif.

“Kalau terlalu banyak yang qurbannya sudah jangan semua di situ, di satu tempat. Dipecah. Dibagi tempat, kirim ke daerah mana-daerah mana,” pungkasnya.

(muh/job/salmah)