News

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disidang di PN Bandung

Radar Bandung - 27/06/2021, 19:15 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi. FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar menggencarkan operasi yustisi protokol di kawasan Bandung Raya.

Operasi bersama TNI–Polri, Satgas kabupaten kota tersebut mengingat Kawasan Bandung Raya kini tengah siaga satu Covid-19.

Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini bertujuan menyosialisasi dan mengedukasi masyarakat ihwal penerapan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas).

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengungkapkan, petugas gabungan Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas kecamatan akan menyasar titik–titik rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Ade mengatakan, berdasarkan data terbaru yang dihimpun per Sabtu (26/6) malam, terdapat sekitar 70 orang yang terjaring operasi. Bahkan, 20 orang di antaranya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Hasil operasi sampai dengan Sabtu (26/6) malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar.

Untuk 50 pelanggar di Kabupaten Bandung, KBB (Kabupaten Bandung Barat) dan Kota Cimahi diberikan tindakan administratif (teguran tertulis dan surat pernyataan),” ungkap Ade kepada Radar Bandung, Minggu (27/6).

“Hasil operasi hari Minggu (27/6) masih menunggu tim selesaikan patroli dan pemberkasan pelanggaran,” sambungnya.

Ade menjelaskan, area operasi mencakup 4 daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Ade mengatakan, sebanyak 190 personel gabungan bekerja di 4 wilayah tersebut secara serentak.

Sebanyak 70 personel merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi antara lain pada irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga pada kawasan publik dan rumah sakit, seperti Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya.

Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai Perda No. 13/2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan soal Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

“Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.