Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan 7 ciri-ciri pinjol ilegal atau rentenir online dan tips untuk menghindarinya
RADARBANDUNG.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan peminjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin resmi tidak boleh mengakses kontak pribadi, foto dan video pada telepon seluler penggunanya.
“OJK hanya memberikan izin akses kamera, microphone, dan lokasi untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Sabtu (27/6/2021).
Untuk itu, jika pengguna maupun konsumen pinjol menerima perlakuan yang di luar arahan OJK, maka perusahaan peminjaman dana tunai itu, tidak resmi atau liar.
“Jika ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video pada ponsel kamu, pastinya itu pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu memberikan panduan 7 ciri-ciri pinjol ilegal atau rentenir online berikut ini.
Ciri-ciri pinjol ilegal / rentenir online :
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam
- Biaya tambahan lainnya sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen/hari
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang akan digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Infografis/OJK
Baca juga: Terjebak Pinjol: Utang Rp900 Ribu, Bengkak Rp75 Juta
Pengalaman terjerat pinjol ilegal
Seorang perempuan yang pernah berhubungan dengan pinjol ilegal atau rentenir online menuturkan pengalamannya, ia pernah mendapat perlakuan sangat tidak manusiawi gara-gara terlibat membayar cicilan
Selain pinjamannya membengkak sampai 3 kali. Yang ditagih dan dicacimaki dengan kata-kata kotor bukan hanya dirinya, tapi keluarga sampai teman kerjanya ikut diserang. Foto pribadinya dikirim kemana-mana disertai narasi yang menyakitkan hati.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Rp Cepat Dibongkar, 2 WN China Diburu
“Saya dikata-katain, penipu, maling, tidak bermoral karena tidak mau bayar utang. Cantik cantik tapi penipu,” kata perempuan yang minta dirahasiakan identitasnya mengutip omelan debt collector pinjol.
Cacian itu seperti sudah direkam, sehingga bisa disebarkan secara masif untuk mempermalukan dirinya. Padahal ia sedang berusaha melunasi utangnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Fintech / Pinjol Resmi 2021 yang Dapat Izin dan Terdaftar di OJK
“Gara gara pinjol ilegal itu saya berantem sama keluarga dan teman kerja yang sebenarnya tidak tahu apa-apa. Meski dalam keadaan kepepet jangan sampai berhubungan dengan pinjaman online,” pesannya sungguh-sungguh.
Tips Menghindari pinjol ilegal / rentenir online :
- Tidak mengklik tautan/ menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
-
Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
-
Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut
-
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dengan menghubungi kontak 157/ WhatsApp 081157157157.
-
Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
(ngopibareng/ysf/radarbandung)