RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bikers Brotherhood 1% MC terhadap Bikers Brotherhood MC (BBMC).
Hal itu mengemuka saat Hell Guard Bikers Brotherhood MC Iwan Agustian SH membacakan salinan putusan itu di hadapan anggota BBMC, Selasa (29/6/2021).
Putusan MA tersebut berkaitan dengan polemik antara perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia melawan Bikers Brotherhood 1% (One Percent) MC Indonesia.
Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Sandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021.
“Dalam amar putusannya, MA antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia,” kata Iwan melalui siaran pers yang diterima.
Selain itu, amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang kini telah berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia.
PT Jabar dalam amar putusannya, ujar Iwan, menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat konvensi. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.
“Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri,” ujar Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Selain itu, Iwan Agustian meminta para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia mengembalikan logo.
Mereka yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia. “Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah,” tutur Iwan Agustian.
Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
“Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap,” ucap dia.