Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah melakukan perhitungan asumsi kebutuhan anggaran jika PPKM Darurat (lockdown) tingkat RT diterapkan di Jabar.
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah pusat mewacanakan PPKM Darurat (lockdown) tingkat RT. Namun PPKM belum secara resmi beroperasi di daerah karena masih menunggu kajian teknis.
Pemprov Jabar ternyata sudah menghitung-hitung asumsi kebutuhan anggaran mencapai Rp 900 miliar untuk menerapkan lockdown pada semua RT.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, penghitungan kebutuhan anggaran setiap RT yang dilockdown sekitar Rp 3,5 juta/hari.
Asumsinya, tiap satu RT dihitung ada 100 KK, penduduk miskin 30 persen dan relawan tracing sebanyak 5 orang.
Anggaran itu memuat makan keluarga, honor relawan, APD relawan, disinfektan, pemenuhan sarana cuci tangan, masker, hazmat hingga vitamin bagi relawan.
“Jadi, kita telah menghitung kalau sudah mau me-lockdown satu RT. Kalau seluruh (RT sekira 90 ribu sampai 100 ribu RT) Jabar dilockdown, butuh Rp 900 miliar,” sebut Ridwan Kamil, Rabu (30/6).
Ridwan Kamil mengaku segera merumuskan pembagian pemenuhan anggaran itu, mulai dari sumber kas kelurahan, pemerintah kabupaten atau kota hingga Pemprov dan pemerintah pusat.
“Intinya biaya berjenjang dan dikonsultasikan apakah pemerintah pusat juga bertanggungjawab dalam pembiayaan jika ada PPKM mikro. Yang kita ketahui ketahanan anggaran itu satu RT kurang lebih butuh Rp 3 jutaan (per hari). Kalau ada 730 an RT (zona merah yang lockdown) di Jabar Rp 2,5 miliar/hari,” terangnya.
Pada bagian lain, ia menegaskan kebijakan lockdown atau PPKM level provinsi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Meski sudah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran, kebijakan lockdown RT melalui kebijakan PPKM darurat sampai saat ini belum berjalan.
“Lockdown pada level RT dan RW tidak dan belum level kabupaten kota dan provinsi,” ucapnya.
“Kalau lockdown sudah dilakukan, semua orang tidak boleh pergi. Urusan suplai pangan, kebutuhan primer harus diperhatikan RT RW sampai level kelurahan, camat bupati baru ke gubernur dan presiden,” tambahnya.
“Apa definisi PPKM darurat, besok akan diumumkan detailnya. Itu keputusan nasionalnya. Mengenai kebijakan tempat wisata, toko, mal saya belum bisa sampaikan karena kami akan dapat petunjuk protokolnya nanti sore sampai malam (dari pemerintah pusat),” sambungnya. (ysf)
Baca Juga:
- PPKM Mikro Darurat, Ini Bocoran Aturan Baru Mal, Resto dan WFH
- PPKM Darurat Mulai 2 Juli, Bagaimana Pembelajaran Tatap Muka?