Pemerintah akan memberlakukan PPKM Jawa Bali mulai 3 Juli 2021, bagaimana aturan pengetatan dalam kebijakan PPKM darurat tersebut?
RADARBANDUNG.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menjelaskan keputusan pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah.
Dan PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan masyarakat akan lebih diatur secara ketat.
Lalu bagaimana aturan pengetatan dalam kebijakan PPKM darurat ini?
Berikut Rincian Aturan PPKM Darurat Jawa Bali
1.100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3.Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Ada poin khusus untuk sektor esensial dan berikut rinciannya:
a- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Aturan pusat perbelanjaan dan mal
4.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan untuk tempat ibadah dan fasilitas umum
7.Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9.Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dan perjalanan domestik
11.Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13.Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14.Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
(Jawapos.com/ysf/radarbandung.id)
Baca Juga:
- Bupati Bandung: Lockdown Mulai 3 Juli
- Lebih Ketat, PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Per 3 Juli 2021
- PPKM Darurat: Jika Seluruh RT Lockdown, Jabar Butuh Rp900 Miliar