Cara untuk daftar produk makanan dan obat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
RADARBANDUNG.id – SEJUMLAH tahapan harus dilewati untuk sebuah produk bisa memeroleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak terkecuali uji klinis agar produk aman dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Untuk yang punya usaha makanan olahan, minuman, atau obat-obatan skala industri kecil atau rumahan, ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian jika ingin produknya mulus diterima di pasaran.
Sebagai produsen wajib mengantongi izin usaha seperti sertifikat penyuluhan (SP) dan sertifikat produksi pangan-produksi industri rumah tangga (SPP-PIRT).
SP adalah nomor pendaftaran yang diberikan kepada usaha mikro dengan modal terbatas, di mana penyuluhan dan pengawasannya oleh dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota. Nomor ini berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk SPP-PIRT dikeluarkan untuk produk makanan atau minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas 7 hari.
Untuk bahan makanan serta obat-obatan yang keawetannya tidak sampai 7 hari akan masuk dalam golongan layak sehat jasa boga dengan nomor PIRT berlaku sampai dengan 3 tahun saja.
Selain itu, kedua jenis izin tadi, produsen juga wajib memiliki izin edar (IE) yang BPOM keluarkan.
Izin dari BPOM sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27/2017 tentang Pendaftaran Makanan Olahan. Ini sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk yang kita jual layak untuk dikonsumsi.
Jika produk dari usaha makanan, minuman atau obat saat diteliti Badan POM terindikasi berbahaya untuk dikonsumsi, maka dapat segera memperbaikinya.
Berbeda, misalnya, kalau mengedarkannya tanpa mengantongi izin BPOM, apalagi mengandung bahan berbahaya, maka sudah pasti akan segera berurusan dengan pihak berwajib.
Cara Daftar BPOM
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapat izin BPOM, yakni :
1.Siapkan dulu produk usaha, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias impor dengan kode produk ML dari Badan POM, dokumen yang perlu disiapkan adalah salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan (health certificate) negara asal.
2.Hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal 3 buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan kopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta angkapengenal importir umum (API-U).
3.Selanjutnya untuk produk yang dibuat di dalam negeri dengan kode MD, maka selain izin prinsip dan SIUP, juga melampirkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk yang akan diuji sebanyak 3 buah.
4.Sebelum melanjutkan ke pendaftaran produk yang akan diuji untuk mendapatkan izin edar, terlebih dulu mendaftarkan badan usaha ke BPOM bisa melakukannya secara daring atau online.
Cara Daftar BPOM Online
Pertama, masuk ke laman pendaftaran e-bpom di http://e-bpom.pom.go.id/.
kedua, klik “Registrasi Baru”. Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai data yang dibutuhkan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data Login.
Ketiga, masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan mengunggah semua file sesuai dengan dokumen yang disyaratkan (data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), data klaim produk).
Keempat, cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh petugas Badan POM.
Kelima, hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang didaftarkan valid.