RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menyiapkan 106 titik penyekatan yang tersebar pada berbagai kabupaten dan kota dalam rangka PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan titik penyekatan itu terbagi ke dalam Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota.
“Ring 3 itu dari mulai pintu masuk suatu wilayah, jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian rupa menyiapkan pos penyekatannya,” kata Dofiri, di Bandung, Sabtu (3/7).
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, pengendalian mobilitas masyarakat menjadi konsen utama pihak kepolisian, sehingga masyarakat bisa saja dilarang bepergian apabila tak sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, nantinya pada sejumlah titik penyekatan batas kota atau akses masuk ke dalam kota, pihaknya bakal melakukan pengecekan kendaraan masyarakat.
Setiap kendaraan yang melintas, harus membawa surat tes Covid-19 antigen atau PCR dengan hasil negatif. Kemudian harus juga kartu keterangan vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.
“Bagi mereka yang tidak punya syarat itu, mohon maaf, akan diputarbalik oleh petugas,” ucapnya.
Kemudian juga, Dofiri katakan, akan ada pembatasan mobilitas masyarakat menuju pusat kota secara ketat. Karena, penyekatan jalan raya digelar dengan skema Ring 2 hingga Ring 1.
“Oleh karena itu, mohon maaf kepada masyarakat, di dalam kota sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan-jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan mengambil kebijakan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Bagaimana aturan pengetatan dalam kebijakan PPKM darurat ini?
Berikut Aturan PPKM Darurat Jawa Bali
1.100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3.Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Ada poin khusus untuk sektor esensial, dan berikut rinciannya :
a- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.