News

PPKM Darurat Berlaku di Bandung 3-20 Juli, Berikut Daftar Aturannya

Radar Bandung - 03/07/2021, 12:03 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PPKM Darurat Berlaku di Bandung 3-20 Juli, Berikut Daftar Aturannya
Wali Kota Bandung Oded M. Danial

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung turut mendukung dan mentaati ketentuan PPKM Darurat yang dimulai hari ini, 3 Juli 2021, demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.

Oded mengakui, selama PPKM darurat di Kota Bandung akan ada kondisi yang tidak nyaman. Akan tetapi, menurutnya, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama.

“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” ucapnya selepas Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pada PPKM Darurat akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat. Antara lain menerapkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonessensial, termasuk Kota Bandung.

Sementara kegiatan belajar mengajar sepenuhnya secara daring. Mengacu Instruksi Mendagri No.15/2021, PPKM darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tutup, tidak boleh makan dan minum pada tempat umum, baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Berikut Rincian Aturannya

Ketentuan lainnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan tutup sementara.

Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan hanya menghadirkan maksimal 30 orang dengan tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pasal Pidana?

Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun antigen.

“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” sambungnya.

Baca Juga: Juli 2021 Sekolah di Kota Bandung Bakal Tatap Muka? Ini Kata Oded

Oded menambahkan, pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” tuturnya.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini.

“Bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang,” harapnya. (*/ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.