RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat pada 45 kabupaten kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Kota Bandung termasuk kota yang kini memberlakukan PPKM Darurat.
Sehubungan dengan penerapan PPKM Darurat, Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Agus Saprudin sampaikan, Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan malam takbiran, salat dan kurban Idul Adha tahun ini untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat tersebut.
“Edaran yang dimaksud adalah edaran Menteri Agama No SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” kata Agus, Minggu (4/7).
Agus menjelaskan, edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
Edaran tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru.
Khusus pada wilayah PPKM Darurat, saat kebijakan berlaku, maka peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.
Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing. Termasuk pelaksanaan takbiran, baik di masjid atau secara keliling juga ditiadakan. Sementara, untuk pelaksanaan kurban dilakukan dengan sejumlah ketentuan prokes yang ketat.