News

PPKM Darurat, 90 Ribu Karyawan Pusat Belanja di Jabar Berpotensi Dirumahkan

Radar Bandung - 04/07/2021, 16:43 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PPKM Darurat, 90 Ribu Karyawan Pusat Belanja di Jabar Berpotensi Dirumahkan
Ilustrasi karyawan/ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan akan ada PHK besar-besaran saat PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021.

Imbas PPKM Darurat saat ini adalah sekira 90 ribu karyawan pusat belanja terancam dirumahkan dalam periode penutupan sementara itu.

Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga APPBI Jabar Rully Sidharta mengatakan, di Jabar ada 100 ribu pekerja toko, restoran, housekeeping, dan security.

Kemudian 90 persen roda ekonomi mal itu berlangsung secara offline, sehingga saat tutup, ini benar-benar mematikan semuanya.

“PHK masih di step berikutnya, tapi dirumahkan itu sudah dilakukan dengan terpaksa akan menjurus ke PHK. Beberapa yang saya tahu ribuan sudah ada yang di-PHK dan yang dirumahkan sekitar 90 ribuan,” kata Rully saat dihubungi, Minggu (4/7).

Rully juga menyebut, jangan sampai masyarakat salah persepsi dengan memandang kalau mal itu kelas atas.

“Karena jangan sampai paradigma orang berpikir keliru, orang liat mal itu kelas atas tapi kami menyebutnya pusat belanja mewakili leisure dan lifestyle dan pada setiap pusat belanja juga ada UMKMnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan, perdagangan, hingga mal harus tutup. Pihaknya memaklumi kebijakan tersebut.

“Untuk Jabar dengan jumlah pusat belanja sekitar 80an ya mengikuti dan mematuhi instruksi ini dengan segala konsekuensinya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, untuk sektor fesyen yang bukan kebutuhan non primer itu benar-benar tutup. Sedangkan supermarket dan apotek tetap buka untuk memberikan akses pembelanjaan daring.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Berikut Rincian Aturannya

“Masalahnya mal ini 90% offline bukan online, dengan aturan ini secara bisnis ya sangat merugikan kita sebagai pengelola pusat belanja, tapi mau gimana lagi sudah menjadi keputusan pemerintah,” ucapnya.

Padahal, kata Rully, dalam pusat belanja juga ada pelaku usaha. Ia berharap dalam setiap aturan yang dikeluarkan stakeholder, asosiasi seperti APPBI dilibatkan, diajak bicara, dan diskusi, jangan satu arah saja.

Lebih lanjut, Rully menyebut, selama kondisi pandemi Covid-19, pusat belanja sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari penambahan petugas keamanan dan handsanitizer pada tiap titik.

Baca Juga: Ini 15 Poin Aturan dalam Perwal PPKM Darurat di Kota Bandung

“Kami juga menerapkan aturan membentuk gugus tugas internal dalam setiap pusat belanja untuk keliling supaya pengunjung dan pelayan toko tetap patuh prokes,” ungkapnya.

Namun sayangnya, ketika sudah menerapkan aturan ini, pusat belanja tetap harus ditutup sementara. Celakanya, dampak dari ketatnya peraturan, banyak brand makanan internasional yang mulai meninggalkan mal dan ini sudah banyak terjadi.

“Masalahnya bukan hanya bisnis gak berputar saja tapi ketidakseragaman dan tidak tegas peraturan secara merata akan membuat pusat belanja yang awalnya sudah dibangun mengkoordinir yang baik, dan pembayaran pajak yang baik justru akan jadi terpecah-pecah,” tandasnya.

(fid)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.