RADARBANDUNG.id, SOREANG – Selama pandemi Covid-19, permohonan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengalami peningkatan.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Asep Hendia mengatakan, kondisi pandemi meningkatkan jumlah permohonan pembuatan dokumen kependudukan.
Asep katakan, awalnya banyak masyarakat yang menganggap dokumen kependudukan seperti KTP itu tidak penting.
“Kan pada saat pandemi Covid-19 ada bantuan, yang diberikan dengan melihat data administrasi. Makanya, banyak ke sini (untuk mengurus dokumen kependudukan),” ujar Asep saat wawancara di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (6/7).
2,46 juta jiwa penduduk Kabupaten Bandung wajib KTP
Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung 3,6 juta jiwa, pihaknya menargetkan 2,46 juta jiwa wajib KTP. Asep mengungkapkan target wajib KTP yang sudah tercapai yaitu sebesar 99,032 persen.
“Jadi yang belum punya KTP hanya 0,7 persen saja. Alasannya mungkin ada yang pindah atau sakit dan tidak dilaporkan oleh pengurus seperti desa. Padahal, ketika ada contoh ODGJ yang sedang sakit dan membutuhkan administrasi kependudukan, maka sampaikan ke pihak desa setempat, nanti kami akan datang,” tutur Asep.
Sebelum pandemi Covid 19, setiap harinya itu ada 200 sampai 300 lebih permohonan pelayanan administrasi kependudukan.
Layanan Adminduk tetap berjalan secara online
Namun, karena kondisi saat ini tengah ada pandemi Covid 19, maka pelayanan Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bandung secara tatap muka langsung ditutup, dari mulai tanggal 6 sampai 20 Juli 2021.
Alasannya adalah karena Disdukcapil Kabupaten Bandung menerapkan WFH 50 persen dan WFO 25 persen.
“Dengan jumlah petugas yang sedikit maka pelayanan tatap muka langsung kita alihkan kepada pelayanan online. Selain itu juga untuk mencegah kerumunan, karena pelayanan administrasi kependudukan itu kan selalu banyak orang dan tidak bisa ditahan,” ungkapnya.
“Adapun masyarakat yang sudah terlanjut datang dan emergency, kita layani tapi menunggu di luar,” sambungnya.
Asep memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, namun secara online.
Aplikasi Sakedap
Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, kata Asep, sudah tersedia 10 nomor whatsapp dan satu aplikasi Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu (Sakedap).
Dan sebenarnya setiap kantor kecamatan sudah bisa melayani permohonan administrasi kependudukan.
Asep mengakui, pelayanan melalui sistem online ini masih memiliki kelemahan diantaranya adanya gangguan sinyal hingga pembatasan untuk entry data melalui whatsapp, yaitu hanya dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Baca Juga: Pelayanan Adminduk di Bandung Barat Dibuka Lagi, Tapi…
“Jadi kalau melalui online mereka pesan, menyampaikan data, diproses besoknya, untuk hasilnya apakah mau diantara lewat jasa dengan membayar Rp12.500 atau bisa dikirim melalui email dengan format pdf, kemudian bisa dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS, kecuali untuk KTP dan KIA,” jelas Asep.
“Fasilitas online ini silakan dimanfaatkan, bisa lebih menghemat tenaga hingga biaya transport, menghindari pencaloan dan pungli, tentunya bisa mencegah kerumunan dam bisa memperkecil penularan Covid 19,” pungkasnya.
(fik/radarbandung)