News

Pejualan Obat Covid-19 Harus Sesuai Aturan

Radar Bandung - 14/07/2021, 15:11 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kementerian Perdagangan secara resmi meminta E-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas.

Keputusan tersebut berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui E-commerce.

Dalam rapat yang digelar Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc pihaknya meminta secara eksplisit agar dilakukan ‘Takedown Merchant’ penjualan obat Ivermectin via E-commerce. Dengan alasan belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat Covid serta harganya kini melonjak hingga 1.000% lebih.

Kebijakan tidak lagi menjual Ivermectin ini selanjutnya sambil menunggu keputusan BPOM dalam hal penetapan kebijakan atas peredaran obat Ivermectin dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET obat tersebut.

Dalam rapat pihak IdEA dan Halodoc juga sepakat mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penjualan barang-barang secara online agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi konsumen.

Rapat juga menegaskan Ivermectin adalah salah satu jenis obat keras yang penjualannya memerlukan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas baik secara offline maupun online.

Saat ini dipasaran terdapat 2 (dua) jenis obat Ivermectin, yang pertama untuk manusia dan kedua untuk hewan. Berdasarkan keterangan BPOM penggunaan Ivermectin pada manusia hanya untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh cacing.

Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini belum dapat disimpulkan secara medis bahwa obat tersebut berkhasiat menyembuhkan penderita Covid-19.

Pihak idEA telah meminta seluruh toko online yang menjual obat Ivermectin untuk sementara tidak lagi menjual obat-obatan tersebut, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, khususnya BPOM sebagai otoritas yang berwenang.

Sambil menunggu surat dari Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang disiapkan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagai dasar kebijakan penghentian penjualan ivermectin melalui online, idEA juga akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh pelaku usaha online agar tidak lagi menjual Ivermectin baik untuk manusia maupun hewan.

Diketahui, Ivermectin klasifikasi obat keras yang harus dengan resep dokter artinya tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter.

Sebelumnya penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak diatas 1.000%. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp 30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp 350.000 – Rp 500.000.

(rls)


Terkait Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025
Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- The Papandayan dengan bangga mengumumkan keberhasilannya di ajang bergengsi Haute Grandeur Global Awards 2025, dengan meraih berbagai penghargaan yang mencerminkan komitmen tanpa henti properti ini terhadap keunggulan layanan dan kepuasan tamu. Dalam ajang penghargaan tahun ini, The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai: Best City Hotel in Indonesia Best Classic Hotel in Indonesia Best Hotel […]

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, YBM PLN Gelar Khitanan Massal
Ekonomi Bisnis
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, YBM PLN Gelar Khitanan Massal

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Yayasan Baitul Maal PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (YBM PLN UIP JBT) menyelenggarakan kegiatan sosial khitanan massal secara gratis bagi 55 anak dari keluarga pra sejahtera di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Mengusung tema “Bina Iman dan Akhlak Generasi Bangsa”, kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian PLN UIP […]

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Ekonomi Bisnis
Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata

Kasus dugaan korupsi cap lebur emas antam dikritisi praktisi hukum

GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat
Ekonomi Bisnis
GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – GoFood resmi menjadi sponsor utama Sirkuit Nasional Padel (SIRNAS) 2025, turnamen padel resmi pertama di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) di Bandung, Surabaya dan Bali mulai Juli hingga September 2025. Dukungan ini merupakan bagian dari langkah strategis GoFood untuk lebih dekat dengan pelanggan dan menjadi solusi atas kebutuhan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.