RADARBANDUNG.id- SEORANG tukang bubur yang berjualan malam di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, didenda hakim Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Pemilik usaha bubur tersebut, Sawa yang Selasa (6/7) lalu mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kemudian membayarkan denda tersebut.
Sawa menceritakan, kejadian ini karena ada 4 pembeli yang memesan 4 mangkuk dan memaksa makan di tempat. Padahal, ia sudah mewanti-wanti agar dibungkus saja.
Beruntung Sawa ada yang membantu. Seorang warga Bandung, memberikan bantuan melalui selebgram yang juga pegiat sosial Tasikmalaya, Uyung Aria.
“Saya tidak membayangkan dapat bantuan ini setelah diposting Pak Uyung dan rekannya di medsos malah ada yang memberikan bantuan. Alhamdulillah sudah saya terima senilai denda,” ujarnya kepada wartawan.
Sawa, sudah menunaikan kewajibannya membayar denda dan sudah kembali berjualan bubur ayam di Jalan Gunung Sabeulah, Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7).
Sawa mengungkapkan, resi pembayaran denda tersebut bahkan dilaminating agar dipahami para pembeli. Sehingga pembeli tak memaksa ingin makan di tempat.
Karena, bebernya, baik saat PSBB dahulu maupun PPKM Darurat saat ini, masih saja ada pembeli yang memaksa makan di tempat.
“Waktu PSBB mah pembeli bilang tidak takut sama Satgas dan memaksa makan di tempat. Pas kebetulan datang Satgas, waktu itu mah tetap saja KTP saya yang kena kang,” ungkapnya.
“Setelah kena denda kemarin juga ada yang memaksa makan di tempat. Saya tegaskan tolong jangan sampai saya kena denda lagi. Karena aturannya begini sekarang,” sambungnya.
Disinggung sanksi bagi pembeli ketimbang penjual, ia hanya bercerita pengalaman saat kena sanksi.
“Pembelinya mah langsung pergi waktu PSBB. Termasuk pembeli yang kemarin juga (saat PPKM Darurat),” tambahnya.
Sementara itu, selebgram Tasikmalaya, Uyung Aria menuturkan, awal mendapat titipan dari hamba Alloh warga Bandung tersebut.
“Awalnya cuma posting di medsos saja, ternyata ada yang kirim pesan siap bantu bayar denda kasihan katanya. Ternyata titipan tersebut senilai denda, langsung saja saya berikan ke tukang bubur,” tuturnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut PPKM Darurat di Jabar Belum Memuaskan
Ia berharap ke depan calon pembeli mengerti dengan aturan PPKM Darurat ini agar tak makan di tempat. Karena pedagang pasti sulit menolak dan yang kena sanksi pedagang makanannya.
Penegakan kepada pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya dimulai sejak Selasa (6/7) siang, pelanggar PPKM Darurat disidang di Taman Kota.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemprov Jabar Bakal Gelontorkan Lagi Bansos Covid
Dalam sidang itu, Hakim Abdul Gofur yang memimpin persidangan secara virtual menjatuhkan hukuman denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari kepada tukang bubur malam di perempatan Jalan Galunggung tersebut.
Bubur malam ini kedapatan petugas Satgas Penangan Covid-19 Kota Tasik melayani pembeli makan di tempat, Senin (5/7) malam.
Saat itu petugas sedang patroli, dan tukang bubur melayani makan di tempat 4 orang pembelinya. Sehingga, pengusaha kuliner itu disanksi hakim sesuai Perda Provinsi Jawa Barat No. 5/2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.
(rezza rizaldi/radartasik)