RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat muslim di Indonesia, khususnya yang berada dalam wilayah PPKM Darurat agar menggelar takbiran dan salat Idul Adha 1442 Hijriyah di rumah masing-masing.
“Kami minta supaya takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers virtual seusai sidang Isbat penetapan hari raya Idul Adha 1442 H, Sabtu malam (10/7).
Gus Yaqut, sapaan karib Menag RI itu menuturkan, untuk menindaklanjuti ketetapan pemerintah di masa Covid-19 dalam hal ini PPKM Darurat Jawa Bali, Kemenag RI sudah menerbitkan 2 surat edaran sekaligus.
Pertama SE Menag No. 16/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di luar PPKM Darurat.
Kedua, SE Menag No. 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Ied dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Gus Yaqut menambahkan, peniadaan sementara peribadatan pada wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak.
“Karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar kita atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini pemeluk agama,” katanya.
“Sehingga kita semua dengan kesadaran secara penuh kemudian direspons dengan aturan pemerintah dengan menerbitkan edaran untuk meniadakan peribadatan sementara di tempat-tempat ibadah terutama tempat-tempat ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tuturnya.
Adapun, untuk wilayah di luar PPKM Darurat yang tidak termasuk zona merah dan oranye, peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang sudah tercantum di SE Menteri Agama Menag No. 16/2021. (rmol)
Baca Juga:
- Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021
- Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
- PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Berikut Rincian Aturannya