RADABANDUNG.id, PADALARANG – Sebanyak 26 orang yang terjaring razia yustisi penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelanggar tersebut didenda antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP KBB, Poniman menjelaskan, warga yang terjaring operasi yustisi tersebut merupakan pemilik warung kopi maupun pengusaha kafe yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kita melakukan patroli mulai dari Jumat malam sampai Senin malam. Nah pada Senin malam, terakhir kita mendapatkan 5 kasus yang kita bisa tindaklanjuti (sidangkan),” katanya saat ditemui Radar Bandung, Selasa (13/7/2021).
Ia menambahkan, sejauh ini bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa jam operasional yang melebihi batas waktu yakni pukul 20.00 WIB. Selain itu masih juga ada pertokoan di luar kategori esensial yang masih tetap melakukan aktivitas perdagangan.
“Pelanggarannya yaitu terkait dengan prokes. Rata-rata yang kita tindak itu warung yang masih buka jam 20.00 WIB dan makan di tempat. Kalau untuk warung maupun toko yang berjualan kebutuhan pokok pada prinsipnya masih diperbolehkan,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPKM Darurat Bisa Diperpanjang hingga 6 Minggu
Ia berharap, dengan penindakan melalui sidang Tipiring tersebut memberikan efek jera bagi para pelanggar. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap menurunnya mobilitas masyarakat.
“Kalau yang tidak pakai masker kita lebih ke teguran, jadi dia harus membuat surat pernyataan. Jadi kita yang diutamakan dunia usahanya, karena disana mobilitasnya cukup tinggi sekali,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung terkait jumlah denda yang terkumpul dari hasil sidang Tipiring tersebut, Poniman tidak mengetahui jumlah nominal uang yang terkumpul.
“Itu ranahnya di pengadilan, kita tidak tahu jumlahnya berapa tapi uang denda itu masuk kas negara,” pungkasnya.
Baca Juga: PPKM di Bandung, Mobilitas Warga Turun 17 Persen
Sementara itu, salah satu pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebut, dirinya mengaku kena denda Rp200 ribu lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Katanya melebihi jam operasional dan melanggar prokes Covid-19,” ujar pedagang warung kopi itu.
Ia menyebut, dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi dari Satgas Covid-19.
“Harapan saya, penegakan aturan itu seadil-adilnya jangan cuman saya saja. Tapi ini pelajaran juga buat disampaikan kepada pedagang lain,” pungkasnya.
(kro)