News

Layanan Adminduk Disdukcapil Kota Bandung Selama PPKM Darurat

Radar Bandung - 19/07/2021, 02:42 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Layanan Adminduk Disdukcapil Kota Bandung Selama PPKM Darurat
Ilustrasi/IST

Disdukcapil Kota Bandung melakukan penyesuaian layanan adminduk dengan adanya implementasi PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 

RADARBANDUNG.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali mulai diterapkan Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Seiring PPKM Darurat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melakukan penyesuaian layanan adminduk dengan adanya implementasi PPKM Darurat itu yang diaplikasikan per tanggal 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pembatasan dalam pergerakan masyarakat serta anjuran #dirumahaja menjadikan layanan online sebagai pilihan utama. Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Bandung dapat memaksimalkan pelayanan online melalui laman https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan-online.

Mengutip laman resmi Disdukcapil Kota Bandung, jenis pelayanan yang dapat diakses secara online itu meliputi

Seluruh akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak), Kutipan Kedua (akta hilang atau rusak), Catatan Pinggir (perubahan nama, perbaikan/pembetulan akta, pewarganegaraan, pengangkatan anak).

Selain itu, Kartu Keluarga (input biodata, pengajuan cetak Kartu Keluarga, update elemen data di Kartu Keluarga), pengajuan cetak  KTP-el, Kartu Identitas Anak, Surat Pindah (pindah dalam Kota Bandung, pindah keluar Kota Bandung), datang dari luar Kota Bandung, SKTS bagi penduduk non permanen, serta layanan WNA (SKTT, SKSKP, KK, KTP orang asing).

Adapun pelayanan secara tatap muka dibatasi untuk beberapa layanan tertentu, antara lain legalisir dokumen akta atau kartu keluarga yang belum memiliki QR-Code, Perekaman KTP-el dan pengambilan KIA hasil dari pengajuan aplikasi yang diambil di Geulis MIM dan FCL.

Sementara itu pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kecamatan meliputi perekaman KTP-el, pengajuan cetak KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Pindah dalam Kota Bandung, dan datang dari luar Kota Bandung. Pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kecamatannya.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi, bertanya, atau menemui kendala permasalahan adminduk bisa lakukan secara daring melalui Direct Message di Instagram & Twitter @disdukcapilbdg, email ke disdukcapilkotabdg@gmail.com, atau Whats App ke nomor 08112120614.

Sebelumnya, berbagai pelayanan Disdukcapil secara manual dengan bertatap muka langsung telah ditunda terhitung mulai Kamis, 1 Juli 2021.

Selain membuka akses layanan online, Disdukcapil Kota Bandung juga melakukan berbagai upaya lainnya untuk penekanan pandemi covid-19, seperti melakukan vaksinasi seluruh pegawai dan sterilisasi area pelayanan disdukcapil.

Tentang Disdukcapil Kota Bandung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung merupakan lembaga pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Kantor Disdukcapil Kota Bandung berlokasi di Jalan Ambon No. 1B, Kota Bandung, yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada Agustus 1998.

Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Bandung menyebar titik lokasi ke 30 kantor kecamatan Kota Bandung.

Geulis (Gerai untuk Layanan Istimewa) pada 4 titik: Festival Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung, layanan keliling Mepeling, Bi Eha & Mang Udin, serta layanan online Salaman (Selesai Dalam Genggaman.)

Berikut ini adalah informasi pelayanan Disdukcapil Kota Bandung yang dilakukan di tiap tempat:

Kantor Disdukcapil Kota Bandung

Adalah kantor utama Disdukcapil Kota Bandung yang melayani seluruh warga Kota Bandung dimana semua pelayanan (kecuali pelayanan legalisir dan pelayanan informasi pengaduan) harus dilakukan dengan cara daftar SMS terlebih dahulu menggunakan e-SPASI alias sistem pendaftaran antrian via SMS.

Jenis layanan di kantor Disdukcapil Kota Bandung

  1. Akta Kelahiran dan Pelaporan Kelahiran
  2. Akta Kematian dan Pelaporan Kematian
  3. Akta Perkawinan dan Pelaporan Perkawinan
  4. Akta Perceraian dan Pelaporan Perceraian
  5. Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
  6. Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
  7. Pindah Keluar Kota Bandung
  8. Perbaikan Data
  9. Legalisir Dokumen Akta
  10. Pelayanan Informasi dan Pengaduan

Kantor Kecamatan di 30 Titik Kota Bandung

Pada tiap Kantor Kecamatan ditugaskan operator SIAK 2 orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:

  1. KTP elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Pindah Keluar Antarkelurahan dan Antarkecamatan dalam Kota Bandung
  4. Pelayanan Legalisir KK dan KTP elektronik

Geulis

Geulis (Gerai untuk Layanan Istimewa) adalah gerai yang melayani adminduk di Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung.

Berikut jenis layanan yang terdapat di Geulis :

  1. Geulis FCL (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Perekaman KTP elektronik)
  2. Geulis BTC (Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Perekaman KTP elektronik)
  3. Geulis MIM (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Perekaman KTP elektronik)
  4. Geulis DPRD (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Perekaman KTP elektronik)
  5. Mepeling

Pelayanan keliling ini dikhususkan untuk warga kecamatan tempat beroperasinya mepeling.

Jadwal mepeling di update setiap pekan yang diinformasikan melalui media sosial instagram, twitter, dan facebook.

Berikut ini pelayanan dalam mepeling :

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Perekaman KTP elektronik
  4. Kartu Identitas Anak
  5. SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara)

Salaman

Dengan tagline “selesai dalam genggaman”, Salaman dapat mengurus dokumen kependudukan secara daring, diakses dimanapun, kapanpun, dan semua selesai dalam genggaman smartphone.

Jenis layanan yang terdapat dalam aplikasi Salaman yakni :

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Kartu Identitas Anak
  4. Surat Pindah Keluar Kota Bandung

Bi Eha & Mang Udin

Guna menjangkau masyarakat berkebutuhan khusus, seperti lansia, difabel, dan sakit keras, Disdukcapil menyediakan jemput bola pelayanan dengan Bi Eha (Bisa Euy Hebat) serta Mang Udin (Mangga Urus Dokumen Identitasna).

Tim Bi Eha & Mang Udin akan menyusuri daerah terpencil di Kota Bandung untuk melakukan perekaman KTP-el langsung di lokasi masyarakat berkebutuhan khusus.

Demografi

Kota Bandung memiliki luas wilayah 16.731 hektare yang secara administratif terbagi atas 30 Kecamatan, 151 Kelurahan, 1.583 RW, dan 9.884 RT.

Kecamatan yang terluas adalah Kecamatan Gedebage, dengan luas wilayah 958 hektare dan kecamatan yang terkecil Kecamatan Astanaanyar dengan luas wilayah 89 hektare.

Sementara itu, jumlah penduduk Kota Bandung tahun 2020 semester I adalah 2.490.386 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 1.251.636 jiwa, perempuan sebanyak 1.238.750 jiwa dan kepala keluarga sebanyak 807.973 kepala keluarga.

Sumber: Disdukcapil Kota Bandung

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.