RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Untuk warga Kota Bandung, mengurus dokumen kependudukan kini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui sejumlah layanan online pencatatan sipil yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
Berikut di antaranya layanan online yang telah diluncurkan Disdukcapil Kota Bandung :
1. Salaman
Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengurus layanan administrasi kependudukan secara online melalui website Disdukcapil Kota Bandung dan juga bisa mendownload-nya di google play store.
Disdukcapil Kota Bandung meluncurkan Aplikasi Salaman pada Desember 2018.
Lewat aplikasi ini, kini mengurus dokumen akta kelahiran, akta kematian, KIA, dan surat pindah keluar kota Bandung dapat dilakukan sembari bersantai di rumah kapanpun dimanapun.
Berikut jenis layanan pada aplikasi dengan tagline “selesai dalam genggaman” tersebut :
Akta Kelahiran
Persyaratan
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).
Contoh surat bisa download di website DISDUKCAPIL. (Link Download Klik di Sini)
- KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
- Kartu Keluarga
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*
- Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
- KTP-el yang bersangkutan
- Melampirkan Ijazah yang bersangkutan
- Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saundara Kandung
- Contoh surat bisa download di website DISDUKCAPIL
- Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
- Surat Baptis (Khusus Non Muslim)
- Akta Perceraian orangtua beserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
- Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
- Gunakan SPTJM atau SP-LK:
SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn).
- Jika anak dari seorang Ibu
NIK Ayah bisa diisi dengan 3273000000000000
Nama Ayah diisi ANAK DARI SEORANG IBU
Data Ayah lainnya bisa diisi sembarang
- Jika NIK orangtua tidak diketahui
NIK Ayah bisa diisi dengan 3273000000000000
NIK Ibu bisa diisi dengan 3273000000000001
Akta Kematian
Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / kelurahan / yang dipersamakan.
- Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia.
- KTP-el Saksi dari pihak keluarga (2 orang).
- KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah kelurga (ahli waris atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, Lampirkan SK sebagai bukti ketua RT).
- Jika Orangtua tidak memiliki NIK, silahkan dikosongkan
Catatan: Data Pelapor dan Saksi tidak boleh sama
Kartu Identitas Anak
Persyaratan
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Orangtua/Wali.
- KTP-el kedua orangtua.
- Pas foto berwarna (untuk anak usia diatas 5 tahun).
Surat Pindah Keluar Kota Bandung
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP-el
Link download aplikasi Salaman
2. PEMUDA
Aplikasi PEMUDA (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri) Disdukcapil Kota Bandung sediakan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan update data kependudukan. Berikut ini jenis layanan dan persyaratannya :
Input Biodata
Persyaratan
- Surat Pengantar RT/RW dan kelurahan
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga Asli
- Sebab kelahiran:
Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
- Sebab perpindahan:
Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah – Datang Luar Negeri.
Selain itu, aplikasi PEMUDA juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan data kependudukan, cetak ulang KTP-el dan cetak kartu keluarga dengan persyaratannya, kartu keluarga yang rusak dan surat Kehilangan.
3. Layanan Melalui Email
Warga Kota Bandung juga dapat memanfaatkan layanan Disdukcapil melalui e-mail. Berikut daftarnya :
- loket.a.disdukcapilkotabdg@gmail.com untuk layanan :
– NIK Ganda/Duplikat
– Konsolidasi Manual
– Penduduk Tidak Punya Identitas - loket.e.disdukcapilkotabdg@gmail.com
– Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak) - loket.f.disdukcapilkotabdg@gmail.com
– Akta Pengesahan Anak
– Akta Pengakuan Anak
– Catatan Pinggir Pengangkatan Anak
– Perubahan Nama
– Kewarganegaraan
– Perbaikan Akta - loket.h.disdukcapilkotabdg@gmail.com
– Akta Perkawinan
– Akta Perceraian
– Surat Keterangan
– Pelaporan Pencatatan Sipil Luar Negeri
Klik juga di sini untuk link Cek data pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
Sumber: Disdukcapil Kota Bandung
(ysf)