RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Selama diberlakukan PPKM di Kota Bandung, mobilitas warga hanya berkurang 17 persen. Hal ini lantaran masih ada warga yang abai dengan aturan penyekatan jalan.
“Masih ada masyarakat yang tidak perduli dengan penyekatan yang kami lakukan, bahkan mereka ada yang membuli para petugas dengan mengatakan, apa fungsi penyekatan,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa (13/7/2021).
Jadwal penutupan jalan untuk ring satu dan dua dilakukan pada 08.00 WIB – 11.00 WIB, selanjutnya 13.00 WIB – 16.30 WIB. terakhir pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB. Sedangkan untuk ring tiga adalah 06.00 WIB – 14.00 WIB dilanjutkan 14.00 WIB – 22.00 WIB terakhir pada 22.00 WIB – 06.00 WIB.
Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Kesembuhan Pasien Covid di Kab. Bandung Cukup Tinggi, Bupati: Tetap Waspada
Dari data Dishub Kota Bandung, kendaraan yang diputar balik sejak 7 Juli – 11 Juli 2021 di pintu keluar tol sebanyak 329 kendaraan, sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa ada 572 kendaraan. Kendaraan yang diputar balik tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan seperti sertifikat vaksin, hasil swab antigen yang menunjukkan hasil negatif dan surat jalan dari perusahaan masing-masing.
“Jika tidak bisa menunjukan dokumen tersebut, maka kendaraan tidak boleh masuk Kota Bandung,” terangnya.
Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap, Buntut Omongan Covid-19 Bukan Virus
Sementara itu, untuk surat tanda registrasi pekerja (SRTP), memang masih belum diberlakukan di Kota Bandung dan bandung raya. Namun, hal ini akan dibicarakan sebagai bahan evaluasi dan rapat, untuk mempermudah tugas para petugas di lapangan.
“Dengan adanya SRTP ini, memudahkan kami para petugas di lapangan, untuk mengecek dokumen, kami hanya tinggal mengecek kelengkapan saja. Kalau salah satu dokumen tidak lengkap maka tidak akan bisa msauk ke Kota Bandung,” terangnya.