RADARBANDUNG.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berbagi tips kepada masyarakat yang terlanjur meminjam dana melalui pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Mengutip akun instagram OJK, masyarakat diminta segera melakukan pelunasan dan melaporkan ke Satgas waspada investasi dan kepolisian.
Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain.
OJK juga meminta masyarakat yang terlanjur terjebak pinjol ilegal untuk tidak mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Jika mendapatkan tagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan, segera blokir nomor kontak yang mengirim teror, beri tahu seluruh kontak pada ponsel jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar segera diabaikan, lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Adapun cara melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum dapat mendatangi Polres dan Polda wilayahmu atau ke situs resmi www.patrolisiber.id.
Sementara, untuk melapor ke Satgas waspada investasi untuk pemblokiran dapat mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk memastikan pinjol tersebut resmi dan berada dalam pengawasan OJK, masyarakat dapat cek legalitas izinnya ke kontak ojk 157 atau melalui Whatsapp ke 081157157157. Bisa juga melalui konsumen@ojk.go.id, dan situs resmi www.ojk.go.id.
Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal
Pastikan kamu memang benar-benar sedang membutuhkan dana dan dapat membayar tepat waktu sebelum melakukan pinjaman dana. Termasuk memahami konsekuensi terhadap data pribadi serta sanksi jika telat membayar.
Jika membutuhkan dana yang cepat cair, pilih pinjol terpercaya yang legal sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab pinjol berizin/terdaftar OJK telah mematuhi aturan.
Sebelum melakukan peminjaman, kamu dapat memeriksa legalitas dan juga rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah atau tidak.
Hindari pinjaman dengan biaya yang besar. Periksa kembali syarat dan ketentuan dari penyelenggara pinjaman.
Selain itu, kamu dapat mengunduh aplikasi pinjaman dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store.
Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, dan hindari iklan pada internet yang terlihat mencolok. Sebab, umumnya pinjaman ilegal akan membuat iklan ajakan yang sangat memikat untuk calon korban.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tidak terdaftar dan berbadan hukum. Sehingga, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.
Pinjaman online ilegal sangat berbahaya karena pembiayaan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Bahkan, ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat peminjamnya terlilit utang besar.
Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Tim riset OCBC NISP memberikan tips agar terhindar dari manisnya tawaran pinjol saat ekonomi keluarga sedang sulit.
Baca Juga: Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru per Mei 2021 di OJK
Masyarakat harus mempelajari dan mengetahui terlebih dahulu terkait ciri-ciri umumnya. Antara lain, pinjol yang tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
Baca Juga: Daftar Fintech / Pinjol Resmi 2021 yang Dapat Izin dan Terdaftar di OJK
Penagihan angsurannya pun tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
Sementara, lokasi kantornya pun juga tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan melacaknya.
Serta, pinjaman ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.
(jpc/ysf/rb)