News

Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Radar Bandung - 20/07/2021, 13:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung
Ilustrasi: cara dan syarat membuat kartu keluarga (KK) di Kota Bandung/Ist

Membuat kartu keluarga (KK) baru bisa dilakukan offline dan online, berikut persyaratan dan cara untuk membuat KK bagi warga Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Disdukcapil Kota Bandung memberikan pelayanan Pencatatan Sipil (Capil) dan pendaftaran penduduk (Dafduk).

Pencatatan Sipil merupakan kegiatan pencatatan peristiwa penting seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.

Apa saja dokumen yang dicatat? Dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Salah satu layanan Disdukcapil Kota Bandung adalah penerbitan kartu keluarga.

Kartu Keluarga atau yang disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Cara membuat kartu keluarga di Kota Bandung

Untuk membuat kartu keluarga (KK) bisa dilakukan secara offline dan online, berikut ini caranya:

Membuat kartu keluarga offline (melalui Kecamatan)

  1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Datangi kantor kecamatan’
  3. Lakukan pengambilan resi
  4. Produk diambil

Membuat kartu keluarga online (aplikasi PEMUDA Khusus untuk update elemen data dan penambahan anggota keluarga baru)

  1. Login ke Aplikasi Pemuda
  2. Upload berkas persyaratan
  3. Proses pada hari dan jam kerja
  4. Verifikasi admin aplikasi melalui chat
  5. Download file di menu dokumen
  6. Print dokumen secara mandiri
Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Persyaratan membuat kartu keluarga

Kartu Keluarga baru (Pisah KK dari yang sebelumnya)

Pembuatan kartu keluarga (KK) baru biasanya dilakukan pasangan yang baru menikah setelah melangsungkan pernikahan.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu keluarga baru:

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

Persyaratan penambahan anggota keluarga ke dalam Kartu Keluarga asli

Jika ingin mengganti kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), atau adanya penambahan anggota keluarga lain yang menumpang, berikut persyaratannya:

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah – Datang Luar Negeri

Persyaratan pengurangan anggota keluarga dalam KK asli

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • atau sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

Persyaratan mengurus kartu keluarga yang hilang

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

Persyaratan perbarui kartu keluarga karena rusak, perubahan data KK asli

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

Berapa lama penerbitan kartu keluarga?

Melansir laman Disdukcapil Kota Bandung, waktu penerbitan KK adalah selama 3 hari kerja

Baca Juga: Kartu Nikah Digital, yang Sudah Menikah Perlu Ganti ke Digital?

Untuk warga Kota Bandung yang memerlukan informasi lebih lanjut bisa menghubungi informasi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Bandung di nomor WhatsApp : 08112120614, atau bertanya lewat akun media sosial Facebook @disdukcapilbdg serta instagram dan twitter Disdukcapil Bandung @disdukcapilbdg. (ysf)

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.