RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Disdukcapil Kota Bandung sudah memberikan petunjuk seputar pembuatan KIA atau Kartu Identitas Penduduk (KTP) anak ini.
Apa syarat dan bagaimana cara untuk membuat KIA atau KTP Anak? Berikut penjelasannya, dilansir dari laman Disdukcapil Kota Bandung:
Cara membuat KIA atau KTP Anak Kota Bandung
Persyaratan:
- Fotokopi Akta Kelahiran
-
Fotokopi KK orangtua/wali
-
Fotokopi KTP-el kedua orangtua
-
Pasfoto 2×3 (2 lembar)
-
Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan mengurus KIA yang hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orangtua/wali
Untuk membuat kartu identitas anak (KIA) atau KTP Anak bisa melalui SMS, layanan Geulis, anjungan Kartu Identitas Anak Mandiri atau aplikasi Salaman, berikut ini langkahnya:
Cara daftar melalui SMS
- Ambil akta kelahiran. lihat NIK orang yang akan dibuatkan KIA
-
Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format:
Geulis FCL
NAMADEPAN#NIK/FCL_KIA
Geulis BTC
NAMADEPAN#NIK/BTC_KIA
Geulis MIM
NAMADEPAN#NIK/MIM_KIA
Geulis DPRD
NAMADEPAN#NIK/DPRD_KIA
- Kirim SMS yang telah diketikan ke nomor 0811-21165-000 / 0822-1155-8850 / 0822-1155-8860 / 0878-2335-2336.
- Selanjutnya datangi layanan Geulis sesuai jadwal SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang karena diperlukan untuk diperlihatkan kepada petugas loket.
*KIA Geulis untuk usia anak 12-15 tahun
Membuat KIA atau KTP anak di layanan Geulis
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
-
Mendaftar antrean melalui SMS
-
Datangi Geulis sesuai jadwal
-
Pelayanan KIA atau KTP anak
-
Pengambilan resmi
-
Pengambilan KIA atau KTP anak
Membuat KIA atau KTP anak melalui anjungan KIA Mandiri
- Datangi geulis
-
Menyerahkan berkas persyaratan
-
Pemrosesan melalui anjungan KIA Mandiri
-
Produk diambil
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung
Melalui aplikasi SALAMAN (seleSAi daLAm genggaMAN)
- Unduh aplikasi SALAMAN dan login
- Upload berkas persyaratan
- Pemrosesan pada hari dan jam kerja
- Tunggu notifikasi proses selesai di aplikasi
- KIA atau KTP Anak akan dikirim melalui aplikasi
Untuk jangka waktu penerbitan KIA atau KTP Anak berlangsung selama 3 hari kerja.
(ysf)