RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar membekuk lima tersangka pelaku praktik penimbunan-penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Ke 5 tersangka yaitu ESF, MH, IC, SM dan NH. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman mengatakan, kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar.
“Ya benar, kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda,” ucap Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.
“Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp2,6 juta dijual hingga Rp10 juta,” tutur Arif.
Arif mengatakan berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatarbelakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.
“Jadi mereka menimbul lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Libatkan Eks Menkes Siti Fadilah Tangani Covid-19
Menurut Arif, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.
“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” katanya.
Baca Juga: Terpapar Covid Kali Kedua, Bupati Karawang Isoman lagi
Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka, kata Arif, memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.
“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di man masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” katanya.
Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
(muh)