News

Cara Membuat KTP dan Perbaiki Data Kependudukan di Bandung

Radar Bandung - 22/07/2021, 02:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Membuat KTP dan Perbaiki Data Kependudukan di Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Proses pembuatan e- KTP diawali dengan perekaman yang berupa rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri.

Lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak). Nah, apa saja persyaratan perekaman e-KTP?

Berikut cara membuat KTP elektronik Kota Bandung

Persyaratan perekaman

Fotokopi KK

Berusia 17 tahun/sudah menikah

Belum pernah rekam e-KTP sebelumnya

Persyaratan pengajuan cetak e-KTP

  1. Karena e-KTP Rusak

e-KTP lama

Fotokopi KK

  1. Karena KTP Elektronik Hilang

Fotokopi KK

Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

  1. Karena Ingin Memperbarui Elemen Data Pemilik e-KTP (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Alamat)

Fotokopi KK

Memperlihatkan dokumen pendukung seperti :

  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Ijazah
  • Rapor
  • Akta Kelahiran
  • SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta
  • Paspor
  • Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
  1. Mengganti dari Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) ke KTP elektronik

Fotokopi KK

Fotokopi Suket

*Jika perekaman di kecamatan, maka pelayanan cetak KTP elektronik di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak e-KTP pada gerai Citylink.

Langkah untuk membuat KTP elektronik Kota Bandung :

Perekaman KTP elektronik

Perekaman KTP elektronik di Kantor Kecamatan

  1. Persyaratan lengkap dan benar
  2. Datang ke kantor kecamatan
  3. Melakukan perekaman KTP elektronik
  4. Pengambilan resi
  5. Pengambilan e-KTP

Perekaman e-KTP di Geulis (Gerai untuk Layanan Istimewa)

  1. Persyaratan lengkap dan benar
  2. Mendaftar antrean melalui SMS
  3. Datangi Geulis sesuai Jadwal
  4. Melakukan perekaman e-KTP
  5. Kemudian lakukan pengambilan resi
  6. dan pengambilan e-KTP

Cara daftar SMS

  1. Ambil kartu keluarga, lihat nama dan NIK yang akan direkam
  2. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format sebagai berikut:

Geulis FCL

NAMADEPAN#NIK#FCL_PEREKAMAN

Geulis BTC

NAMADEPAN#NIK#BTC_PEREKAMAN

Geulis MIM

NAMADEPAN#NIK#MIM_PEREKAMAN

Geulis DPRD

NAMADEPAN#NIK#DPRD_PEREKAMAN

Lalu kirim SMS ke nomor berikut:

0811.2165.000 / 0882.1155.8850 / 0822.1155.8860 / 0878.2335.2336

Kemudian datangi Geulis sesuai jadwal SMS balasan yang diterima. SMS balasan jangan sampai hilang karena perlu diperlihatkan kepada petugas loket.

*Perekaman e-KTP di Geulis khusus usia 16-18 tahun

Pencetakan KTP elektronik

Pengajuan cetak e-KTP ke kecamatan

  • Persyaratan lengkap dan benar
  • Datang ke kantor kecamatan/Geulis
  • Mengajukan cetak e-KTP
  • Lakukan pengambilan resi
  • Pengambilan e-KTP

Pengajuan cetak e-KTP via Aplikasi Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan)

Aplikasi Pemuda memiliki fitur layanan input biodata penduduk, proses pencetakan e-KTP yang hilang atau rusak

  1. Login aplikasi Pemuda
  2. Upload berkas persyaratan
  3. Pemrosesan pada hari dan jam kerja
  4. Notifikasi  e-KTP selesai tercetak di aplikasi
  5. e-KTP diambil ke kecamatan

Jangka Waktu Penerbitan KTP elektronik

  • Perekaman KTP elektronik selama 25 menit
  • Pencetakan KTP elektronik: 1 Hari Kerja (Status Pemohon Sudah Siap Cetak atau PRR)

Halaman Berikutnya: Perbaikan Data Kependudukan


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.