Perbaikan data
Sementara itu, masyarakat juga bisa melakukan perbaikan data kependudukan, seperti untuk memasukan anggota keluarga yang berusia di atas 5 tahun ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Memunculkan kembali data NIK anggota keluarga yang terhapus atau tidak aktif, pengaktifan/aktivasi NIK.
Selain itu, melakukan pengecekan KTP elektronik untuk mengetahi NIK ganda (memiliki NIK lebih dari satu), validasi NIK, cek iris mata dan finger print untuk mengecek NIK tunggal e-KTP. Tidak punya data kependudukan / identitas dalam jangka waktu lama, tetapi dahulu pernah terdaftar sebagai warga Kota Bandung
Berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan perbaikan data tersebut:
- Melampirkan pengantar pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
Syarat Pengecekan KTP elektronik
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
*catatan: yang bersangkutan wajib hadir
Syarat untuk Penduduk Tidak Punya Identitas
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
Bagi yang tidak terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung, memiliki Kartu Keluarga lama, wajib mengisi Formulir Pernyataan Tidak Punya Identitas (dari Kantor Disdukcapil/SKBT)
Berikut ini alur pelayanannya:
- Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
- Selanjutnya mendaftar antrean melalui SMS
- Datang ke kantor dinas sesuai jadwal SMS
- Kemudian menunggu pemanggilan nomor antrean
- Penyerahan berkas pemohon
- Verifikasi oleh petugas
- Pengambilan produk
Cara Daftar Pelayanan (Daftar SMS):
- Ambil kartu keluarga
- Lihat nama dan NIK yang akan diperbaiki datanya
- Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format:
Geulis FCL
NAMADEPAN#NIK#FCL_PEREKAMAN
Geulis BTC
NAMADEPAN#NIK#BTC_PEREKAMAN
Geulis MIM
NAMADEPAN#NIK#MIM_PEREKAMAN
Geulis DPRD
NAMADEPAN#NIK#DPRD_PEREKAMAN
Lalu kirim SMS ke nomor 0811.2165.000 / 0882.1155.8850 / 0822.1155.8860 / 0878.2335.2336
Jangka Waktu Penerbitan : 1 Hari Kerja. Sumber: Disdukcapil Kota Bandung.
Baca Juga:
- Disdukcapil Buka Dua Gerai Perekaman E-KTP
- Tim Saber Pungli Jabar Ciduk Oknum ASN Gegara Pasang Tarif dalam Pembuatan e-KTP
- Layanan Administrasi Kependudukan Online di Kota Bandung