News

Cara Membuat KTP dan Perbaiki Data Kependudukan di Bandung

Radar Bandung - 22/07/2021, 02:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Membuat KTP dan Perbaiki Data Kependudukan di Bandung

Perbaikan data

Sementara itu, masyarakat juga bisa melakukan perbaikan data kependudukan, seperti untuk memasukan anggota keluarga yang berusia di atas 5 tahun ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Memunculkan kembali data NIK anggota keluarga yang terhapus atau tidak aktif, pengaktifan/aktivasi NIK.

Selain itu, melakukan pengecekan KTP elektronik untuk mengetahi NIK ganda (memiliki NIK lebih dari satu), validasi NIK, cek iris mata dan finger print untuk mengecek NIK tunggal e-KTP. Tidak punya data kependudukan / identitas dalam jangka waktu lama, tetapi dahulu pernah terdaftar sebagai warga Kota Bandung

Berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan perbaikan data tersebut:

  1. Melampirkan pengantar pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
  2. KTP elektronik dan Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  4. Ijazah terakhir
  5. Buku Nikah (bagi yang menikah)
  6. Surai Cerai (jika bercerai)
  7. Paspor (bagi yang memiliki paspor)

Syarat Pengecekan KTP elektronik

  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  3. Ijazah terakhir
  4. Buku Nikah (bagi yang menikah)
  5. Surai Cerai (jika bercerai)
  6. Paspor (bagi yang memiliki paspor)

*catatan: yang bersangkutan wajib hadir

Syarat untuk Penduduk Tidak Punya Identitas

  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  3. Ijazah terakhir
  4. Buku Nikah (bagi yang menikah)
  5. Surai Cerai (jika bercerai)
  6. Paspor (bagi yang memiliki paspor)

Bagi yang tidak terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung, memiliki Kartu Keluarga lama, wajib mengisi Formulir Pernyataan Tidak Punya Identitas (dari Kantor Disdukcapil/SKBT)

Berikut ini alur pelayanannya:

  1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Selanjutnya mendaftar antrean melalui SMS
  3. Datang ke kantor dinas sesuai jadwal SMS
  4. Kemudian menunggu pemanggilan nomor antrean
  5. Penyerahan berkas pemohon
  6. Verifikasi oleh petugas
  7. Pengambilan produk

Cara Daftar Pelayanan (Daftar SMS):

  1. Ambil kartu keluarga
  2. Lihat nama dan NIK yang akan diperbaiki datanya
  3. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format:

Geulis FCL

NAMADEPAN#NIK#FCL_PEREKAMAN

Geulis BTC

NAMADEPAN#NIK#BTC_PEREKAMAN

Geulis MIM

NAMADEPAN#NIK#MIM_PEREKAMAN

Geulis DPRD

NAMADEPAN#NIK#DPRD_PEREKAMAN

Lalu kirim SMS ke nomor 0811.2165.000 / 0882.1155.8850 / 0822.1155.8860 / 0878.2335.2336

Jangka Waktu Penerbitan : 1 Hari Kerja. Sumber: Disdukcapil Kota Bandung.

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.