RADARBANDUNG.id, BANDUNG – SKCK online bisa menjadi alternatif untuk menyerahkan berkas dalam proses membuat SKCK di kantor polisi.
Namun, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap mengharuskan datang ke kantor polisi.
Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri lewat fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Untuk memperoleh SKCK bisa dengan mendaftar langsung pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah petugas siapkan.
Membuat SKCK juga bisa dengan daftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Cara dan Syarat membuat SKCK Online dan Offline
1. Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
- Paspor (Fotocopy)
- Kartu Keluarga (Fotocopy)
- Akte Lahir / Kenal Lahir (Fotocopy)
- Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor (Fotocopy)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian (Fotocopy)
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Prosedur cara membuat SKCK online untuk pendaftaran
- Kunjungi laman skck.polri.go.id
- Klik Form Pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili

Foto: skck.polri.go.id
Cara mengurus SKCK Offline di kantor polisi
Lengkapi persyaratan dan kunjungi kantor polisi sesuai dengan domisili tempat tinggal untuk melakukan pendaftraan dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini :
- Loket layanan permohonan SKCK beroperasi Senin – Jumat pukul 08.30-15.00
- Setelah berada di depan loket pendaftaran akan diberikan blanko yang mesti diisi terkait data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan
- Selanjutnya melakukan proses perekaman sidik jari
- Setelah itu tinggal menunggu petugas memanggil untuk penyerahan SKCK yang sudah jadi
Cara perpanjang SKCK online
- Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Akses laman https://skck.polri.go.id
- Selanjutnya klik menu formulir pendaftaran
- Pada tab form pendaftaran ini, ada 8 menu formulir yang perlu diisi yakni satwil, data pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
- Berikutnya unggah foto sesuai ketentuan dan juga lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili. Yang sudah punya rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
Sekedar untuk diketahui, berikut ini informasi seputar keperluan pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
MABES POLRI
- Pencalonan presiden dan wakil presiden
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
- Penerbitan visa
- Ijin tinggal tetap di luar negeri (Permanent Resident) bagi WNI dan WNA
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan pendidikan luar negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi WNA
- Airport Pass Card bagi WNA
- Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA
- Pertukaran pelajar keluar negeri bagi WNI
- Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA
- Keperluan lain pada tingkat nasional dan internasional
POLDA
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
- WNI yang akan bekerja ke luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan pendidikan di lain provinsi
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
- Adopsi anak bagi pemohon WNI
- Persyaratan adminitrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif
- Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi dan nasional
- Memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri
- Memperoleh paspor bagi WNI
- Keperluan lain di tingkat provinsi
POLRES
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan swasta dan BUMN tingkat kabupaten/kota
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
- Pass Bandara Soetta
- Melanjutkan pendidikan kedinasan dan di luar kabupaten/kota
- Calon penerima penghargaan
- Keperluan lain di tingkat kabupaten/kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan kepada desa
- Pencalonan sekretaris desa dan aparatur desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan
- Keperluan lain di tingkat kecamatan
(ysf)