News

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Warga Jabar Segera Lakukan Ini

Radar Bandung - 25/07/2021, 13:12 WIB
AR Hidayat Ali Yusuf
AR Hidayat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Warga Jabar Segera Lakukan Ini
ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Daerah (Pemdaprov) Jawa Barat menggulirkan program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Rencananya, program itu berlaku per 1 Agustus 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko mengatakan, program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

“Ia benar program ini untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan satu dan dua tahun 2021,” ucap Hening, kemarin.

Hening menuturkan, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor, yaitu pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kemudian, kedua adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga adalah, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: 6 Jenis Bansos selama PPKM Darurat Lengkap Cara Cek

Hening menyebut, program serupa pada tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi.

“Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK,” terangnya.

Baca Juga: Hari Pajak 2021: DJP Jabar I Siap Dukung Reformasi Perpajakan

Dia menjelaskan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen,” ungkap dia.

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir 2021

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4.060.249.125.192 (Rp 4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3.749.897.646.800 (Rp 3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310.351.468.392 (Rp 310 miliar) atau 7,64 persen.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus, BPKAD Jabar Gulirkan Lagi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.

“Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan,” pungkasnya. (arh/bbs)

Baca Juga: 

 


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.