RADARBANDUNG.id, CILEUNGSI – Unit Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor meringkus para pelaku perampasan kendaraan bermotor di Jalan Cileungsi Jonggol, Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang terjadi 9 Juni lalu.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan sekaligus dan perampasan terhadap satu Unit kendaraan sepeda motor.
“Kejadian bermula 9 Juni 2021. Anggota Polsek Cileungsi langsung menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian melakukan penangkapan,” kata Harun.
Dari penangkapan itu, ada 3 tersangka yang saat ini sudah diamankan polisi. Mereka yang tertangkap yakni DS (33), JHM (33) dan TSM (42). “Modusnya, mereka bertiga ini mengaku sebagai leasing,” ucapnya.
Diketahui, motor yang dirampas ternyata kendaraan operasional milik sebuah pondak pesantren, yang merupakan motor hibah operasional.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, saat kejadian motor tersebut tengah dikendarai oleh seorang santri yang hendak menjemput temannya pulang dari sekolah di SLB Mekarsari di kawasan Metland.
Saat dalam perjalanan pulang, mereka tiba diberhentikan oleh para tersangka yang mengaku sebagai leasing. Para tersangka lalu berpura-pura memeriksa motor tersebut.
Sambil memberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), pelaku membawa sepeda motor itu dengan alasan dibawa ke kantor leasing. Saat itu korban pun pulang ke Pesantren dengan naik angkutan online.
“Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pengurus pesantren. Karena merasa tidak ada hubungan dengan pihak leasing, maka pengurus pesantren meneruskan laporan itu ke kepolisan,” kata Andri.
Setelah mempelajari laporan tersebut, akhirnya jajaran Polsek Cileungsi pun berhasil menangkap para tersangka pada Senin tanggal 28 Juni lalu sekira jam 11.30 WIB.
“Para tersangka ini akhirnya mengakui telah melakukan perampasan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka TSM patut diduga kuat melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Perampasan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHPidana.
Pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (gat)