PHRI Jabar meminta pemerintah dapat memberikan bantuan dan relaksasi izin sektor perhotelan agar usaha tetap bisa jalan untuk menghidupi ribuan pekerja
RADARBANDUNG.id BANDUNG – Lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, berbagai aktivitas kemudian harus dikurangi untuk menekan angka penyebaran virus corona.
Salah satu pihak yang terdampak kondisi saat ini adalah pelaku usaha perhotelan dan restoran.
Di Jawa Barat, melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), mereka meminta pemerintah memberikan bantuan dan relaksasi izin agar usaha tetap bisa jalan untuk menghidupi ribuan pekerja.
Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar menuturkan, sejak pandemi terjadi pada Maret 2020, pemerintah telah meminta hotel dan restoran meminimalisir pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Pada sisi lain, PHRI setiap daerah berupaya berkontribusi dalam penerapan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.
Namun peraturan, baik dari pemerintah pusat atau daerah justru dianggap kian memberatkan. Bahkan penurunan tingkat hunian hotel yang rata-rata saat ini di bawah 5 persen per Juli 2021.
Kemudian, tidak diperbolehkannya makan di tempat atau dine in untuk restoran, rumah makan dan kafe mengakibatkan terjadinya penurunan omzet perusahaan secara drastis.
“Ini juga berdampak pada terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkannya karyawan,” kata Herman, Minggu (25/7).
Menurutnya, sektor pariwisata selama ini jadi sumber pendapatan tinggi pemda. Perputaran ekonomi dari keberadaan hotel dan restoran pun mampu menjaga sebuah daerah tumbuh.
Maka, PHRI Jabar meminta kebijakan fiskal yakni relaksasi atau penghentian sementara pembayaran beban pajak, baik itu pajak PHR (Pajak Hotel dan Restoran), Pph, Ppn, dan PBB spai dengan kondisi lebih baik. Lalu, penghentian sementara pembebanan biaya listrik atau PLN juga diberikan.
Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel di Bandung Barat Jeblok
Untuk kebijakan moneter, PHRI Jabar berharap ada restrukturisasi kredit perbankan dan penghapusan (cut off) bunga pinjaman sampai dengan pulihnya ekonomi.
Pemerintah juga diminta mensubsidi pemakaian listrik termasuk menghilangkan abodemen atau biaya minimum, memberi ruang kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang merupakan pelanggan premium PLN, untuk dapat kembali ke pelanggan biasa sehingga tarut dan abodemennya normal.
Baca Juga: 23 Pengelola Mal di Bandung Minta Buka, Dilema PHK atau Ancaman Covid-19
“Bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka menaikkan daya kembali tidak dipungut biaya dan diskon tarif listrik selama PPKM Darurat,” jelasnya.
Selain mensubsidi listrik, PHRI Jabar juga meminta pemerintah mensubsidi gaji karyawan yang terdampak, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).