RADARBANDUNG.id – Presiden Jokowi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 berlanjut mulai hari ini, Senin (26/7) hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM itu diterapkan pada ratusan kota dan kabupaten. Semua itu terdiri atas PPKM level 3 dan 4.
“Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali, untuk PPKM level 3 pada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Untuk PPKM level Jawa dan Bali, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 25 Juli dan berlaku sampai 2 Agustus mendatang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus
Namun, seperti apa sebenarnya penetapan PPKM level 3 dan 4?
Untuk daerah yang masuk zona PPKM level 3 berdasar adanya 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Sementara, dinyatakan level 4 yaitu terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Baca Juga: PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Lagi tapi Sampai Jam 5 Sore
“Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang kepada kita semua. Ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini. Kita satu kita akan bisa (menangani Covid-19),” tutup Luhut.