RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan dimulai pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Terdapat sejumlah kebijakan yang diberikan kelonggaran, seperti pembukaan untuk pusat perbelanjaan, namun hal ini hanya berlaku untuk level 3 saja.
Sementara level 4 masih ditutup dengan pembukaan hanya untuk sektor esensial saja, seperti apotek, toko obat dan toko sembako.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Kemudian, untuk warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20 waktu setempat.
“Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi,” tegasnya.
Selain itu, untuk kegiatan konstruksi pun juga sudah mulai diperbolehkan oleh pemerintah. Maksimal pekerja berjumlah 10 orang.
“Pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang,” tandasnya.
Perpanjangan kebijakan PPKM level 4 ini secara langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, pemerintah akan tetap melanjutkan program jaring pengaman sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengungkapkan salah satu program bantuannya, yakni untuk sektor pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus
Tenant akan mendapatkan diskon sewa toko di pusat perbelanjaan dan mal yang berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) selama 2 bulan.
“Akan diberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko, perbelanjaan atau mal. Ini akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar dia dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Baca Juga: Pengunjung Restoran Bisa Makan di Tempat, Maksimum 20 Menit
Ia juga memberitahukan bahwa bantuan ini juga tengah disiapkan untuk sektor lainnya yang terdampak. Seperti sektor transportasi dan pariwisata yang saat ini tengah dalam tahapan finalisasi.
“Diberikan juga beberapa sektor lain terdampak termasuk transportasi dan pariwisata,” tambahnya.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Tambah Bansos di PPKM Level IV
Terdapat juga bantuan abonemen rekening minimum dari Oktober hingga Desember 2021 serta diskon tarif listrik.
Lalu, untuk keringanan para pekerja disiapkan dana Rp 10 triliun yang terdiri dari Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah dan Rp 1,2 triliun Kartu Prakerja.
Selain bantuan keringanan pajak toko ini, sederet bantuan lainnya juga sudah diumumkan juga sebelumnya yakni mulai dari bantuan Kartu Sembako, Kartu Sembako PPKM, perpanjangan BST hingga subsidi kuota internet.
Halaman berikutnya: Daftar daerah PPKM level 3 dan 4