News

KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos

Radar Bandung - 27/07/2021, 10:24 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos
ILUSTRASI

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terkait kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Aa Umbara ditelisik terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dari para kontraktor pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

“Diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa M Totoh Gunawan sebagai saksi sekaligus tersangka. Tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka Aa Umbara.

“Pemberian itu agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima Tersangka MTG bertambah,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.

Baca Juga: Klarifikasi Radar Bandung Terkait Video 56 Detik Aa Umbara Sutisna

Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Baca Juga: Gitaris The Changcuters Ikut Dipanggil KPK Jadi Saksi Aa Umbara

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Kembali Diperiksa KPK

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

(jawapos.com)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Atlet Muda Panjat Tebing asal Bandung Barat Raih Prestasi Gemilang di Ajang Kejuaraan Nasional
Kabupaten Bandung Barat
Atlet Muda Panjat Tebing asal Bandung Barat Raih Prestasi Gemilang di Ajang Kejuaraan Nasional

RADARBANDUNG.id- Atlet panjat tebing asal Kabupaten Bandung Barat meraih prestasi cemerlang di gelaran Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tahun 2025. Atlet bernama M Malik Alfaris tersebut berhasil mengharumkan nama Jawa Barat dengan meraih medali emas di kategori Lead Junior Putra Kejurnas Kelompok Usia (KU) FPTI tahun 2025. Malik mengatakan, raihan prestasi tersebut […]

Fraksi PDIP KBB Soroti Kinerja Pemkab Bandung Barat Tahun 2024
Kabupaten Bandung Barat
Fraksi PDIP KBB Soroti Kinerja Pemkab Bandung Barat Tahun 2024

RADARBANDUNG.id- Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Barat menyampaikan sejumlah kritik terhadap kinerja Pemkab Bandung Barat pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bandung Barat tahun 2024. Sekretaris Fraksi PDIP KBB, Iwan Ridwan mengatakan, di balik angka surplus sebesar Rp78 miliar masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah “PR” yang harus diselesaikan dengan baik. “Optimalisasi pembangunan Rutilahu tahun 2024 dari […]

Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades PAW di Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades PAW di Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail melantik tujuh Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Abadi Hash Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/6/2025). Ketujuh kepala desa tersebut yakni Desa Situwangi (Kecamatan Cihampelas), Desa Tanimulya (Kecamatan Ngamprah), Desa Wangunjaya (Kecamatan Cikalong Wetan). Selain itu, Desa Mekarwangi (Kecamatan Lembang), Desa Wangunharja (Kecamatan Lembang), Desa […]

Warga Terpapar Virus Hanta di Bandung Barat Sembuh, Dinkes KBB Imbau Warga Lakukan Hal Ini
Kabupaten Bandung Barat
Warga Terpapar Virus Hanta di Bandung Barat Sembuh, Dinkes KBB Imbau Warga Lakukan Hal Ini

RADARBANDUNG.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap hewan penyebab utama penyebaran virus Hanta. Kepala Dinkes KBB, Ridwan A Putra menjelaskan, hantavirus adalah kelompok virus yang ditularkan terutama oleh tikus dan hewan pengerat lainnya. “Hanta virus dapat menyebabkan penyakit parah pada manusia. Virus ini bukan penyakit yang umum, tetapi dapat […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.