News

Lebih Nyaman, Bayar Listrik di Awal Bulan

Radar Bandung - 02/08/2021, 10:27 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Lebih Nyaman, Bayar Listrik di Awal Bulan

Aplikasi PLN Mobile, Semakin Nyaman, Seluruh Layanan PLN Hanya Dari Genggaman

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Listrik memudahkan di kehidupan modern ini. Namun jangan lupa membayar biaya listrik sesuai penggunaan agar layanan tetap berjalan. Banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik.

Bagi pengguna listrik pascabayar, perlu memperhatikan sejumlah pedoman ini agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman. Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Tips penting adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Selain itu pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” tambah Agung.

Proses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Baca Juga: PLN Dukung Keandalan Pasokan Listrik RS Rujukan COVID-19 di Jawa Barat

Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;

• Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

• Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

• Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Baca Juga: PLN UPT Bandung Serahkan Bantuan pada Komunitas Seni Terbangan dan Sholawat Al Muharib HBP

Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Insiden Perlakuan Kasar ke Petugas PLN

Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan dari pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan, untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

Baca Juga: Kinerja Positif, PLN Cetak Laba Bersih Rp6,6 Triliun di Semester I 2021

PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang harus dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman.


Terkait Jawa Barat
Tim Pembina Samsat Jabar Menyempurnakan SOP Layanan dan Memperluas Akses Pembayaran
Jawa Barat
Tim Pembina Samsat Jabar Menyempurnakan SOP Layanan dan Memperluas Akses Pembayaran

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Pembina Samsat Jawa Barat terus menyempurnakan layanan yang efektif efisien untuk para wajib pajak dengan menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mereka menjalin kerja sama dengan Perbankan untuk memperluas kanal pembayaran berbasis elektronik. Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda Jabar dan Jasa […]

West Java Railway Heritage, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Kereta Api
Jawa Barat
West Java Railway Heritage, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Kereta Api

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tengah mematangkan program West Java Railway Heritage. Program tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi potensi wisata di Jawa Barat melalui jalur kereta api. Gagasan itu lahir saat Disparbud Jabar menggelqr rapat dengan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), PT. GoTo […]

Puluhan Perahu Nelayan Jayanti Karam, 3 Hilang Diterjang Gelombang
Jawa Barat
Puluhan Perahu Nelayan Jayanti Karam, 3 Hilang Diterjang Gelombang

Seluruh nelayan di pesisir selatan Cianjur untuk tidak melaut hingga cuaca benar-benar membaik. Mereka juga berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk memberikan bantuan dan solusi jangka panjang atas musibah ini.

Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove  di HUT ke-393 Tasikmalaya
Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di HUT ke-393 Tasikmalaya

RADARBANDUNG.ID, TASIKMALAYA – PT Telkom Indonesia melalui Kantor wilayah Priangan Timur, menjalankan komitmen pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam penanaman 10.000 mangrove di rangkaian HUT ke-393 Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini  dilaksanakan pada di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (26/7) dengan turut mengundang perwakilan Telkom, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Dalam […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.