RADARBANDUNG.com, BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan memperpanjang lagi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan resminya secara daring, Senin (2/8/2021).
Jokowi menyampaikan, PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin talah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
“Baik dalam hal konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosesntase BOR,” ujarnya.
Maka, kata Jokowi, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan beberapa indikator kasus pada minggu ini, PPKM Level 4 kembali diperpanjang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupatan/kota tertentu,” sambungnya.
Nantinya, penyesuaian pengatusan aktivitas dan mobilitas masyarakat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
“Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” kata Presiden.
Presiden juga memastikan akan terus berusaha mengurangi beban masyaraka akibat berbagai pembatasan aktivtas dan sosial serta ekonomi.
“Pemerintah tetap mendorong percepatan bansos untuk masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir?
Mulai dari PKH, BST, dan BLT desa, bantuan untuk UMKM, PKL dan warung kecil, atau BSU yang sudah mulai berjalan.
“Dan program Banpres produktif usah mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli lalu,” tambahnya.
Baca Juga: Imbas PPKM, Pemprov Jabar Hilang Pendapatan Rp20 Miliar Per Hari
Meski sudah muli ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 msih sangat dinamis dan fluktuatif.
“Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mngendalikan kasus Covid-19 ini,” tegasnya.
(pojoksatu)