News

Ruwet Soal Sumbangan Rp2 Triliun, BI dan OJK Beberkan Informasi Ini

Radar Bandung - 03/08/2021, 12:13 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait bantuan Covid-19 untuk Sumsel sebesar Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Diketahui, bantuan penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio hingga saat ini diduga belum dapat dicairkan.

Akibatnya, putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, harus diperiksa di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait pencairan dana tersebut.

Heryanti bahkan sempat disebut sebagai tersangka, namun secara tersirat Polda Sumsel kemudian meralat status tersebut. Kasus ini makin panas karena beredar foto bilyet giro senilai Rp2 triliun yang diduga merupakan bantuan dari keluarga Akidi Tio,

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumsel, Hari Widodo enggan berkomentar banyak, karena saat ini pemeriksaan masih berproses di intansi kepolisian.

“Kita tunggu saja dulu karena ini masih berproses (di Polda Sumsel),” katanya, Senin (2/8/2021).

Terkait mekanisme pencairan bantuan tersebut, dia mengaku jika memang dananya ada maka proses ini sangatlah mudah. Selain itu, Real Time Gross Settlement (RTGS) tidak ada batas maksimalnya. Artinya, jangan terlalu terfokus sama proses karena ini hanya alat atau caranya saja.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Buka Sumbangan Pakan untuk Satwa 

“Kita tunggu saja realisasi dari dana bantuan ini. Karena proses ini hanya alat jadi tidak terlalu menjadi kendala,” terangnya.

Artinya, kalau memang dananya ada pasti pencairan atau pembayaran dapat dilakukan. Termasuk jika menggunakan bilyet giro seperti yang beredar malam ini. Dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum saat ini.

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Ternyata Hoaks, Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho mengatakan, untuk pembayaran atau pencairan itu ranah dari Bank Indonesia (BI).

Dia mencontohkan, mekanisme Bilyet Giro ini. Misalnya, seseorang memberikan bantuan melalui Bilyet Giro, nanti ditulis agar dibayarkan ke orang lain berapa, atas beban rekening giro siapa.

Kemudian, bank penerima dana ini meng-clearing dahulu melalui Bank Indonesia ke pemilik giro tersebut.

“Sama seperti cek, tapi cek untuk pembayaran kecil, kalau memindahkan nilai besar biasanya pake RTGS, ini tanpa batas maksimal,” jelasnya.