News

Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Radar Bandung - 06/08/2021, 22:37 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id – KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW), yang merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara Aa Umbara selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

”Hari ini (6/8) dilaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Andri Wibawa oleh tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8).

”Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor,” tambahnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan, penahanan Andri Wibawa, yang merupakan anak dari bupati Bandung Barat tersebut selanjutnya merupakan kewenangan jaksa KPK.

Andri Wibawa akan menjalani sidang di PN Tipikor Bandung.

”Penahanan lanjutan oleh tim JPU kembali dilakukan terhitung mulai 6–25 Agustus di Rutan KPK Kavling C1. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada 2020.

Selain Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara Sutisna yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu disetujui Aa Umbara Sutisna dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB.

Dalam kurun waktu April–Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Yakni bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran Rp 52,1 miliar.

Baca Juga: Gitaris The Changcuters Ditanya KPK soal Pemberian Uang ke Aa Umbara

Dengan ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan senilai total Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Baca Juga: KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

M. Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Aa Umbara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Dalam perkara itu, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

(Jawapos.com)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Tiga PMI Ilegal asal KBB Terjebak di Kamboja
Kabupaten Bandung Barat
Tiga PMI Ilegal asal KBB Terjebak di Kamboja

RADARBANDUNG.id- Tiga warga asal Kabupaten Bandung Barat sulit dipulangkan di Kamboja lantaran diduga berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ketiganya saat ini terkatung-katung di negara yang tengah berkonflik bersenjata dengan Thailand dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir ini. Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani menjelaskan, informasi tersebut […]

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandung Barat Tahun 2025 Capai 54 Kasus
Kabupaten Bandung Barat
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandung Barat Tahun 2025 Capai 54 Kasus

RADARBANDUNG.id- Puluhan anak dan perempuan di Kabupaten Bandung Barat menjadi korban kekerasan sepanjang Januari hingga Juli 2025 ini. Kasus tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 lalu. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB menangani sebanyak 54 kasus kekerasan di tahun 2025 ini. Kabid Pemerdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A […]

Karang Taruna Desa Girimukti Bandung Barat Ramaikan HUT RI ke-80 melalui Festival Layangan
Kabupaten Bandung Barat
Karang Taruna Desa Girimukti Bandung Barat Ramaikan HUT RI ke-80 melalui Festival Layangan

RADARBANDUNG.id- Karang Taruna Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat menggelar festival pertandingan layangan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80. Ketua Pelaksana, Acep Rukmana mengatakan, layangan menjadi salah satu permainan yang diminati semua kalangan baik anak hingga orang dewasa. “Sebagai hiburan dan rekreasi yang menyenangkan untuk masyarakat, memupuk silaturahmi antar sesama pehobi,” katanya saat ditemui, […]

KBB Fun Run 2025 Disambut Antusias Warga, Begini Pesan Jeje Ritchie Ismail
Kabupaten Bandung Barat
KBB Fun Run 2025 Disambut Antusias Warga, Begini Pesan Jeje Ritchie Ismail

RADARBANDUNG.id- Kegiatan KBB Fun Run Tahun 2025 dalam rangka peringatan HUT Bandung Barat Ke 18 di kawasan Kota Baru Parahyangan pada (10/8/2025) mendatang disambut antusias peserta. Pasca dibuka pendaftaran pada Minggu (27/7/2025) telah mencapai kuota peserta 1500 orang. Bahkan peserta yang masuk ke sistem sebanyak 7.842 orang. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, pihaknya […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.