News

Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun

Radar Bandung - 09/08/2021, 15:08 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun
Suasana perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021.

“Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan, ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:

  1. Harga Jual maksimal lima miliar rupiah.
  2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang. diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus, BPKAD Jabar Gulirkan Lagi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan 

Kemudian, besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah
  2. Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Inisiasi Program Penyediaan Sukarelawan Plasma Darah Konvalesen

Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

(nto)


Terkait Jawa Barat
Cerita Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Cara Orang Tuanya Bertahan Hidup dengan Sembilan Anak
Jawa Barat
Cerita Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Cara Orang Tuanya Bertahan Hidup dengan Sembilan Anak

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Tidak hanya mengungkapkan soal manajemen ekonomi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menceritakan bagaimana cara orang tuanya bertahan hidup. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, ayahnya merupakan prajurit palang tiga yang memiliki seperempat hektar sawah, satu kolam, dan seperempat hektar kebun. “Kebun bambu, kebun jengkol itu menjadi siklus ekonomi yang bisa […]

Perpusnas Perkuat Literasi di Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Jawa Barat
Perpusnas Perkuat Literasi di Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan

RADARBANDUNG.id — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memberikan bantuan Bahan Bacaan Bermutu (BBB) kepada Kabupaten Garut. Bantuan disalurkan di 15 lokus dengan rincian sembilan lokus untuk perpustakaan desa dan enam lokus untuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Selain itu, dilaksanakan juga proses peletakan batu pertama perluasan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Garut yang menggunakan Dana Alokasi […]

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Rapat Dinas Tetap di Kantor
Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Rapat Dinas Tetap di Kantor

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Meskipun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melonggarkan kebijakan rapat yang digelar di hotel, namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap meminta rapat-rapat dinas untuk tetap menggunakan kantor pemerintahan. Tak hanya jajaran Pemprov, Dedi juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk tidak perlu menggelar acara di hotel. “Terkait kebijakan […]

KDM Bicara Penyebab Kelas Menengah Bawah Jabar Terjerat Hutang
Jawa Barat
KDM Bicara Penyebab Kelas Menengah Bawah Jabar Terjerat Hutang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap persoalan kemiskinan yang menjerat kaum kelas menengah ke bawah di Jawa Barat yang melahirkan tingginya angka ketergantungan pada hutang dan bantuan pemerintah. Dedi Mulyadi mengatakan problem kesejahteraan Jawa Barat ada di kalangan menengah-bawah berlatar pada beban ekonomi yang muncul setiap hari dalam rumah tangga. Utamanya, mereka yang memiliki […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.