News

Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun

Radar Bandung - 09/08/2021, 15:08 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun
Suasana perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021.

“Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan, ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:

  1. Harga Jual maksimal lima miliar rupiah.
  2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang. diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus, BPKAD Jabar Gulirkan Lagi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan 

Kemudian, besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah
  2. Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Inisiasi Program Penyediaan Sukarelawan Plasma Darah Konvalesen

Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

(nto)


Terkait Jawa Barat
Polda Jabar Sidak Retail Bandung, Temukan Beras Tak Sesuai Standar
Jawa Barat
Polda Jabar Sidak Retail Bandung, Temukan Beras Tak Sesuai Standar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bareskrim Polri terkait penarikan beberapa merek beras yang diduga merupakan hasil oplosan. Meski tidak ditemukan merek-merek yang […]

Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung
Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggerebek tempat penyimpanan obat keras ilegal sebanyak lebih dari 1,2 juta butir di sebuah rumah kontrakan di kompleks mewah kawasan Bandung, Minggu (27/7/2025). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan penggerebekan ini menjadi salah satu temuan terbesar, upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin […]

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5: Jalur Tes Tutup 21 Agustus, Non-Tes 23 Agustus 2025
Jawa Barat
Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5: Jalur Tes Tutup 21 Agustus, Non-Tes 23 Agustus 2025

Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gelombang 5

Motivasi Membangun Desa dan Kelurahan, Dedi Mulyadi Siapkan Lomba dengan Hadiah Fantastis
Jawa Barat
Motivasi Membangun Desa dan Kelurahan, Dedi Mulyadi Siapkan Lomba dengan Hadiah Fantastis

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menggelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan se-Jawa Barat dengan nilai hadiah besar. Hadiah utama yang disiapkan adalah stimulus Pembangunan mencapai Rp7,5 miliar. Lomba yang disiapkan adalah menata dan memperbaiki lingkungan desa dan kelurahan masing-masing daerah. Cakupan penilaian adalah kebersihan, pengelolaan keuangan daerah, hingga pendidikan dan kesejahteraan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.