Ridwan Kamil mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan untuk dapat dilakukan di masa PPKM hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pihaknya mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka itu diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.
“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Emil -sapaan Ridwan Kamil- dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (10/8/2021).
Menurut Emil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.
“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.
Baca Juga: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar PTM Terbatas
Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Seperti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1.
Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar. “Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insyaallah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” katanya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini Syarat Bisa Masuk Mal
Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
Pada sisi lain, Emil mengungkapkan bahwa PPKM Level 4 kali ini perbedaannya adalah mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung yang menyertakan surat vaksin atau hasil PCR/antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan atau baru sembuh.
Baca Juga: Ciwalk Siap Kembali Beroperasi dengan Sertifikat Vaksin Covid-19
Dengan kelonggaran tersebut, Jabar akan berinovasi dengan mendirikan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan. “Salah satu inovasi di Jabar yang akan dilaksanakan nanti ada pusat vaksinasi di shopping mall. Kalau warga mau shopping dan belum melakukan vaksinasi nanti bisa datang ke mall yang ada ruangan vaksinasi,” ucap Emil.
“Jadi, mal bisa sesuai harapan, tapi kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan di-follow-up oleh pak Sekda dalam satu dua hari ini,” pungkasnya. ***