News

Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pengunjung Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid

Radar Bandung - 12/08/2021, 07:23 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pengunjung Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid
ILUSTRASI: Pengunjung saat akan masuk ke kawasan Mal di Paris Van Java, Kota Bandung, Rabu (11/8). FOto: Taofik Achmad Hidayat/Radarbandung

Uji Coba Pembukaan Mal di Kota Bandung, Pengunjung Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah pusat memberikan kelonggaran pada sektor pusat perbelanjaan, mal maupun ritel dan wisata di masa PPKM Darurat Level 3 dan 4, yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.

Uji coba pembukaan mal berlangsung  di empat daerah, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Pada uji coba ini, hanya orang yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 yang bisa masuk mal. Pengunjung, karyawan dan gerai dalam mal juga harus sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Berdasarkan pantauan Radar Bandung pada hari pertama uji coba pembukaan mal di Bandung Indah Plaza (BIP) disambut baik pengunjung dan karyawan.

Pengunjung yang akan masuk diarahkan oleh petugas untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, bila belum memiliki akun.

Pengunjung tampak kesulitan mengakses aplikasi, mereka kebanyakan belum mengetahui kalau setiap pengunjung mal wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Antrean panjang juga terjadi pada pintu masuk, petugas tampak membantu pengunjung yang kesulitan, didominasi orang tua.

Unduh Sertifikat Vaksin Covid di aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal

Untuk masuk ke mal, pertama-tama unduh aplikasi Peduli Lindungi melalui aplikasi playstore atau appstore. Setelah itu, pengguna harus mengisi mendaftarkan diri menggunakan email atau nomor telepon yang selama ini dipakai ketika ikut vaksinasi.

Kemudian, pengguna mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu harus juga mengisi nama lengkap sesuai dengan nama di KTP.

Usai mendaftar, ketika akan masuk pengguna harus memindai kode batang yang ada di pintu masuk mal. Saat pemindaian berhasil, akan diketahui berapa jumlah pengunjung yang berada di mal dan maksimal jatah orang berada di mal.

Hal serupa harus dilakukan ketika keluar mal. Sebelum pintu keluar terdapat kode batang yang harus dipindai ulang. Ini sebagai penghitung bahwa pengunjung berkurang ketika pengguna keluar mal.

Marketing Komunikasi Bandung Indah Plaza (BIP) Aditia Fahmi mengatakan, pada hari pertama pembukaan mal pascatutup hampir 2 bulan lamanya, banyak pengunjung yang kaget dengan kebijakan baru ini.

Beberapa pengunjung dan juga pengemudi online diharuskan mengunduh aplikasi sebelum masuk ke mal.

“Hari pertama ini kostumer banyak yang kaget, termasuk mereka yakni pengemudi. Driver banyak yang pickup dan kaget, kami coba bantu dan arahkan mereka untuk unduh. Sejauh ini mereka mengerti dan mau unduh,” kata Adit, sapaannya, di lobi BIP, Jalan Merdeka, Rabu (11/8).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini Syarat Bisa Masuk Mal

Menurut Adit, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya tidak akan langsung menindak tegas pengunjung yang tidak menaati aturan. Mereka akan lebih fokus pada sosialisasi kebijakan baru masuk mal.

Apalagi masih banyak pengunjung yang ternyata belum divaksinasi, namun ada kebutuhan yang harus dibeli di dalam mal.

Baca Juga: Ini Syarat Masuk Mal, Restoran dan Kafe di Kota Bandung

“Ada juga yang belum divaksin, agak marah dan kami bantu. Untungnya mereka mau ngerti dan paham, akhirnya gak memaksakan untuk masuk. Makanya hari pertama ini gak terlalu tegas terhadap aturan karena ngerti banyak yang datang, orang tua dan pengemudi online yang gadgetnya belum update atau tidak paham,” jelasnya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.