RADARBANDUNG.id, BANDUNG- KAI Daop 2 Bandung mengumumkan, calon penumpang kereta yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan kereta jarak jauh. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Jumat (13/8).
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penerapan persyaratan perjalanan itu masih sehubungan dengan perpanjangan PPKM Level 4 pada berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Aturan menggunakan KA terbaru, katanya, kini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” kata Kuswardoyo, Jumat (13/8).
Kuswardoyo melanjutkan, terdapat pula sejumlah persyaratan lain bagi calon penumpang kereta jarak jauh, yakni penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” katanya.
Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, bagi calon penumpang kereta api lokal, beberapa ketentuan yang diterapkan pihak KAI di antaranya bahwa perjalanan kereta lokal hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Berbeda dengan ketentuan bagi perjalanan jarak jauh, pelanggan kereta lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” jelas Kuswardoyo.
Kuswardoyo menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sejauh ini, Daop 2 mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3 Juli-12 Agustus 2021 sebanyak 15.692 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 402 pelanggan.
Baca Juga: Bandung Raya Siaga 1 Covid-19, Bagaimana Layanan Kereta Api?
“KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.
Kuswardoyo menambahkan, pihak Daop 2 pun masih menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung. Hingga tanggal 12 Agustus 2021, lanjut Kuswardoyo, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun Bandung.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (muh)