News

PPKM Kapan Berakhir? Ini Penjelasan Luhut

Radar Bandung - 17/08/2021, 11:41 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PPKM Kapan Berakhir? Ini Penjelasan Luhut
Ilustrasi PPKM Darurat

RADARBANDUNG.id – MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, kerap dihujani pertanyakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pertanyaan tersebut berasal dari masyarakat pendapatannya terdampak oleh kebijakan tersebut.

“Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM akan dilanjutkan apa dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa karena Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).

Kapan PPKM akan berakhir? Luhut menjelaskan, PPKM berlevel akan tetap diberlakukan hingga keadaan membaik, dalam hal ini mengacu pada tingkat penularan.

Sehingga suatu daerah atau wilayah akan turun levelnya yang akan mempengaruhi kebijakan mobilitas masyarakat. “Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal,” ucapnya.

Luhut menekankan, kebijakan PPKM akan tetap dilakukan selama masih dibutuhkan. Evaluasi penerapan PPKM pun akan dilakuan setiap minggunya. Sementara, terkait kebijakan mobilitas masyarakat nantinya bergantung pada hasil evaluasi tersebut.

“Evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan evaluasi dapat kita respon dengan cepat,” pungkasnya.

PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

“Berdasarkan evaluasi atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ujar Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin.

Luhut mengklaim, kebijakan PPKM sebelumnya telah menghasilkan perbaikan secara nasional yang tercermin dari penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Luhut menyebut kasus terkonfirmasi sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka tersebut signifikan dibandingkan pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen. Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021. (jawapos)

Baca Juga:


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.