RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Belasan koruptor yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, mendapat remisi berupa pemotongan masa hukuman di tengah momen peringatan HUT ke-76 RI tahun 2021.
Meski mendapat remisi, tak ada narapidana yang langsung bebas.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, dalam masa peringatan hari kemerdekaan Indonesia secara keseluruhan ada sebanyak 73 narapidana yang mendapat remisi, 17 orang di antaranya narapidana kasus korupsi.
“Tidak ada yang langsung bebas,” kata Elly, Selasa (17/8).
Remisi yang diberikan, lanjut Elly, paling panjang adalah pemotongan masa tahanan selama 6 bulan. Adapun, remisi tersebut diterima Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar.
Sementara itu, Elly memastikan, mantan Ketua DPR RI dan politisi Golkar, Setya Novanto serta mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada tidak mendapatkan remisi.
“Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor (tindak pidana korupsi),” jelas Elly.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jabar, Taufiqurakhman menyampaikan, remisi tersebut dibedakan dalam dua kategori, remisi umum I dan remisi umum II.
Taufiqurakhman menjelaskan, remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman. Total narapidana yang berada di Jawa Barat yang mendapatkan kebijakan ini sebanyak 11.898 orang.
Sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. Totalnya, ada sebanyak 266 orang.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan total 12.164 orang narapidana mendapatkan remisi umum saat HUT RI.
Baca Juga: Covid-19 di Lapas Sukamiskin: Dada Rosada Positif, Setya Novanto Negatif
“Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang,” ucapnya.
Adapun, narapidana di Lapas II A Karawang menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, secara total ada 970 narapidana yang mendapat remisi.
Baca Juga: Beredar Foto Setya Novanto Pegang 2 HP di Lapas Sukamiskin
Rinciannya, mereka yang remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang.
Untuk Lapas Sukamiskin, kata Taufiqurakhman menyebut, ada 73 orang yang diusulkan mendapat remisi. Meski begitu, semuanya tidak mendapatkan remisi langsung bebas.
“Total (remisi) di Sukamiskin 73 orang. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang,” pungkasnya.
(muh/radarbandung)