RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif, Aa Umbara Sutisna yang tengah menjadi terdakwa kasus korupsi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang digelar virtual, Aa Umbara tidak hadir secara langsung. Disampaikan, ia mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa KPK menyebut Aa Umbara telah mengatur pengadaan (tender) bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Ia meminta jatah senilai 6 persen. “Terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,” ucap JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.
“Syaratnya harus menyisihkan sebesar 6 persen dari total keuntungan untuk terdakwa,” imbuhnya.
Kasus bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp52 miliar sebagai belanja tak terduga (BTT) pemberian bansos.
Kala itu, Aa Umbara menunjuk pengusaha M. Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia paket bantuan.
Jaksa KPK menyebutkan, pemilihan Totoh bukan tanpa alasan. Totoh masih orang dekat Umbara, sempat berperan sebagai tim sukses Umbara saat beradu dalam pemilihan bupati.
Pemilihan Totoh didasarkan pada faktor kedekatan. Disampaikan selanjutnya, Totoh menyediakan 120 ribu paket bantuan sosial seharga Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp250 ribu.
Dari jumlah itu, Aa Umbara meminta keuntungan. “Ada 6 kali pembayaran oleh Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan,” ungkap Jaksa KPK.
Baca Juga: KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos
Dari 6 kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15,9 miliar. Dari proyek itu, Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3,4 miliar.
Dalam tindakan tersebut, kata Jaksa, Aa Umbara tak sendiri. Anaknya yakni Andri Wibawa disebut-sebut turut terlibat.
Baca Juga: Aa Umbara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Andri Wibawa bekerjasama dengan Totoh Gunawan dalam menyiapkan perusahaan penyediaan bansos. Andri meminta jatah 1 persen dari keuntungan yang didapat.
Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36,2 miliar.
“Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar,” kata Jaksa.
Pengacara Aa Umbara, Rizky Rizgantara tidak mengajukan eksepsi. Ia memilih menuangkannya dalam pembuktian saat pemeriksaan saksi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” pungkasnya. (muh)