News

Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT 2021, Syarat, Jadwal Penyaluran dan Besarannya

Radar Bandung - 19/08/2021, 23:49 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT 2021, Syarat, Jadwal Penyaluran dan Besarannya
IST

RADARBANDUNG.id– MAHASISWA yang memerlukan bantuan uang kuliah dapat segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi agar dapat diajukan sebagai penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) 2021 dari Kemdikbudristek.

Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 September 2021, pemerintah kembali menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT 2021 tersebut diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, belum lama ini, melansir laman Indonesia.go.id.

Untuk mahasiswa yang perlu bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Terkait bantuan UKT 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek mencapai Rp2 triliun. Anggaran tersebut bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan UKT juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Skema bantuan merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.

Adapun syarat dari Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT sebagai berikut:

  1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
  2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:

  1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  2. Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
  3. Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.

Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Program Beasiswa APERTI BUMN 2021 Kembali Dibuka, Ini Informasinya

Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Selain bantuan UKT, Kemdikbudristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.


Terkait News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga  Satukan Kepedulian
News
Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga Satukan Kepedulian

RADARBANDUNG.id –  Kabut masih menggantung tipis di perbukitan Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat derap kaki para siswa terdengar menapaki jalan berlumpur sejauh dua hingga tiga kilometer. Di sanalah, berdiri sebuah sekolah yang jauh dari megah, namun penuh semangat SMP Pasir Pilar. Sekolah ini tak seperti sekolah pada umumnya. Hanya dua ruang kelas permanen […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.