RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan ritel.
Aturan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung No. 77/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.
Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (19 Agustus 2021).
“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya pada acara yang berlangsung secara daring tersebut.
Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan waktu operasional toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan, pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.
“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi.
Waktu operasional Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Baca Juga: Relaksasi PPKM Bandung, Waktu Makan di Kafe Diperpanjang Jadi 30 Menit
“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.