RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanjutkan pengaturan kendaraan ganjil genap di 2 ruas jalan di Kota Bandung.
Pengaturan mulai Jumat hari ini hingga 3 hari ke depan, 20 hingga 23 Agustus 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi menyatakan, pengaturan ganjil genap pada kendaraan bermotor ini dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Bandung. Ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih dijalani Kota Bandung.
“Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung, dilaksanakan mulai dari tanggal 20-23 Agustus,” kata Ricky di Bandung, Jum’at (20/8).
Pemberlakuan dilakukan di 2 ruas jalan. Pertama, Jalan Ir H Djuanda, mulai dari lampu merah Jalan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda – Jalan Cikapayang, sampai Persimpangan Jalan Ir H Djuanda – Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).
Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung, Simak Aturan Detailnya
Kedua, Jalan Asia Afrika, mulai dari lampu merah Persimpangan Jalan Tamblong – Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika – Jalan Otto Iskandar Dinata.
Pengaturan ini dilaksanakan pagi hari, mulai pukul 08.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore hari mulai pukul 16.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Dilanjutkan? Ini Kata Oded
Ada pengecualian kendaraan yang bisa melintas pada jam-jam tertentu dan 2 ruas jalan tersebut ialah kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum online, angkutan barang, kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.
Pengaturan ganjil genap disesuaikan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor paling belakang TNKP ganjil, hanya dapat melintas di tanggal ganjil. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap.
(fid/radarbandung)