News

Hakim Sebut Juliari Dimaki Hingga Dihina Sebelum Dijatuhi Vonis

Radar Bandung - 23/08/2021, 17:55 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hakim Sebut Juliari Dimaki Hingga Dihina Sebelum Dijatuhi Vonis
Juliari Batubara (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

RADARBANDUNG.id – MANTAN Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertimbangan hukuman terhadap Juliari, majelis hakim beralasan, hal yang meringankan Juliari Peter Batubara karena dalam proses penanganan perkara telah dicaci maki. Sehingga cukup menderita oleh perlakuan masyarakat.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Hakim menyebut, Juliari belum divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan bansos penanganan Covid-19. Karena yang berhak mempersalahkan hanya putusan pengadilan.

Hal yang meringankan lainnya, Juliari dinilai belum pernah menjalani proses hukum. Terlebih selama proses persidangan, Juliari berkelakuan baik.

“Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” tegas Hakim Damis.

Selain itu, dalam pertimbangan yang memberatkan, Juliari Batubara dinilai tidak ksatria dalam menjalani proses hukum.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap Hakim Damis.

Selain itu, perbuatan Juliari Batubara juga dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19. Terlebih pandemi Covid-19 ini merupakan bencana skala nasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19,” cetus Damis.


Terkait News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga  Satukan Kepedulian
News
Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga Satukan Kepedulian

RADARBANDUNG.id –  Kabut masih menggantung tipis di perbukitan Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat derap kaki para siswa terdengar menapaki jalan berlumpur sejauh dua hingga tiga kilometer. Di sanalah, berdiri sebuah sekolah yang jauh dari megah, namun penuh semangat SMP Pasir Pilar. Sekolah ini tak seperti sekolah pada umumnya. Hanya dua ruang kelas permanen […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.